Sebarkan Video Tanpa Izin, Staf Tata Usaha SMA di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Writer: - Rabu, 26 Agustus 2026

Palembang, Sumselupdate.com — Tim Kuasa Hukum pelapor H. M. Mudholal, S.H dari Hukum Prasaja Nusantara Law Firm secara resmi mengambil langkah hukum tegas atas dugaan tindak pidana perekaman, penyimpanan, dan penyebarluasan video pribadi tanpa izin, dengan melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (26/8/2026) siang.

Peristiwa tindak pidana tersebut menyeret terlapor DF, selaku Staf Tata Usaha atau PU di salah satu SMA Negeri di Kota Palembang.

Read More

‎Advokat Prengki Adiatmo, SH di dampingi Subrata SH, Dimas Fachrurrozy SH dan Mulkan Aziz SH, mewakili kantor Hukum Prasaja Nusantara Law Firm, mengatakan peristiwa ini baru diketahui oleh Klien atau pelapor mereka pada 12 Agustus 2026, setelah istrinya menerima kiriman rekaman video dari Ketua Komite di salah satu SMA Negeri di Kota Palembang inisial RH.

Berdasarkan keterangan langsung dari RH, video tersebut dikirimkan oleh terlapor DF melalui pesan WhatsApp miliknya.

“Dari situ klien kami sangat terkejut karena baru tahu dirinya telah direkam secara diam-diam tanpa izin, tanpa hak, dan tanpa sepengetahuannya. Klien kami tidak pernah memberikan persetujuan dalam bentuk apapun untuk pengambilan maupun penyebaran dokumentasi pribadinya tersebut,” terang Prengki.

Diakuinya, bahwa perbuatan terlapor dinilai telah melanggar privasi, merusak integritas, serta mencemarkan nama baik kliennya. Sehingga atas perbuatan tersebut, pihaknya mengambil langkah hukum dengan melaporkan terlapor ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Pasal 31 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca juga: Sebarkan Video Tanpa Izin, Staf Tata Usaha SMA di Palembang Dilaporkan ke Polisi

Kemudian Pasal 67 jo. Pasal 65 UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27/2022), dan Pasal 258 KUHPidana jo. Pasal 433 jo. Pasal 434 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023).

‎”Setelah laporan polisi ini resmi masuk dan berjalan, langkah kami berikutnya adalah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi yang menaungi terlapor, dengan mendesak Dinas Pendidikan untuk segera memanggil dan meminta keterangan yang bersangkutan atas perbuatannya,” tegas Prengki.

Kronologis singkat peristiwa itu, lanjut Prengki, pada suatu hari klien mereka sedang melakukan tes kendaraan mobil listrik di halaman sekolah yang kebetulan di sekolah tersebut tempat istrinya mengajar.

Akan tetapi saat melakukan tes kendaraan itu, terlapor secara diam-diam merekam dari kejauhan yang selanjutnya menyebarkan video itu kepada kepala komite sekolah.

Baca juga: Video Pamer Senpira Saat Konvoi Pelajar di Palembang Viral, Polisi Amankan Seorang Pelajar

Kemudian selanjutnya video itu sampai terlihat kepada istri dari pelapor H. M. Mudholal.

“Ada narasi yang dibangun lewat komunikasi pribadi terlapor kepada ketua komite, bahwa seolah-olah dirinya membeli atau akan membeli mobil tersebut berasal dari uang sekolah, padahal itu tidak benar,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts