Palembang, Sumselupdate.com – Satu per satu nasabah mengungkap dugaan raibnya dana tabungan dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan layanan BTN e-Batara Pos dengan terdakwa Alim Anwar Mursid, mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Kelas 4 Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sidang lanjutan perkara tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (26/8/2026), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi, SH., MH.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan enam saksi. Pada sesi pertama, lima saksi diperiksa dan mayoritas merupakan nasabah BTN e-Batara Pos yang mengaku kehilangan dana tabungan.
Saksi Ekoyanto mengungkapkan, dirinya memiliki tabungan sekitar Rp90 juta yang berasal dari hasil pertanian. Namun ketika hendak mengambil uang tersebut, ia mendapati saldonya sudah tidak ada.
Setelah dilakukan pengecekan melalui rekening koran, diketahui terdapat sejumlah transaksi penarikan dengan nominal sekitar Rp10 juta.
“Saya mau menerima uang tabungan saya sekitar Rp90 juta, ternyata uang tersebut sudah tidak ada. Setelah dicek menggunakan rekening koran, uang itu sudah diambil berkali-kali, dengan penarikan Rp10 juta,” ungkap saksi di persidangan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/8/2026).
Kesaksian serupa disampaikan Agus Setiawan. Ia mengaku memiliki tabungan sebesar Rp13 juta dari hasil bekerja. Namun ketika hendak menarik uang, saldo rekeningnya hanya tersisa sekitar Rp70 ribu.
“Saya punya tabungan di BTN e-Batara Pos sebesar Rp13 juta dari hasil kerja. Saat mau menarik uang, ternyata sudah tidak ada. Yang tersisa di saldo hanya Rp70 ribu,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan buku tabungannya pernah dititipkan kepada seseorang bernama Aan. Ia menyebut kerugian sebesar Rp13 juta telah diganti pada tahap pertama oleh pihak terkait. Saksi berikutnya, Joko Supriadi, mengaku memiliki tabungan sebesar Rp28 juta yang berasal dari hasil kerjanya.
Namun saat hendak menarik dana tersebut, uangnya sudah tidak tersedia dan saldo hanya tersisa sekitar Rp50 ribu. Joko mengatakan kerugian tersebut hingga kini telah diganti oleh pihak kantor pos.
Sementara saksi Vivin mengaku memiliki tabungan sebesar Rp5 juta di BTN e-Batara Pos. Ia menyebut telah menerima penggantian tahap pertama sebesar Rp1 juta.
Kesaksian lain disampaikan Sarwono yang mengaku memiliki tabungan mencapai Rp125 juta pada periode 2021 hingga 2023.
Mengetahui adanya persoalan pada layanan BTN e-Batara Pos, Sarwono kemudian mengecek tabungannya.
Namun ia terkejut setelah mendapati saldo rekeningnya hanya tersisa Rp200 ribu.
“Pada saat dicek, saldo saya tinggal Rp200 ribu. Saya tidak tahu uang itu ke mana,” ujar Sarwono.
Saat ditanya oleh JPU mengenai dana Rp125 juta tersebut, Sarwono menyebut uang tersebut telah dikembalikan oleh pihak BTN e-Batara Pos.
Diduga Rugikan Negara Rp4,67 Miliar
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ulfa Nauliyanti, SH., Alim Anwar Mursid didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.673.718.063,28.
JPU mengungkapkan, terdakwa menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sejak April 2021 hingga Agustus 2023. Dalam posisi tersebut, terdakwa diduga melakukan manipulasi terhadap transaksi layanan BTN e-Batara Pos.
Modus yang didakwakan antara lain melakukan penarikan dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran dari nasabah tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem, sehingga saldo tabungan nasabah tidak sesuai dengan dana yang sebenarnya disetorkan.
Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat dilakukan pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, kerugian negara mencapai Rp4,67 miliar. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPK RI tertanggal 9 Juni 2026.
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai BUMN bekerja sama dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dalam penyelenggaraan layanan BTN e-Batara Pos.
Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan seperti setoran, penarikan tunai dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, terdakwa diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan sekaligus petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.
Atas dakwaan tersebut, Alim Anwar Mursid didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. (**)











