Palembang, Sumselupdate.com — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Banyuasin, yang diketuai Hakim Mellisa, melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap objek lahan yang menjadi pokok perkara perdata Nomor 11/Pdt.G/2026/PN.PKB, Kamis (20/8/2026).
Pemeriksaan dilakukan di lokasi lahan yang berada di Jalan Poros Desa Sungai Kedukan, Kelurahan Jakabaring Selatan, Kabupaten Banyuasin. Dalam kegiatan tersebut, majelis hakim melihat langsung kondisi fisik lahan sekaligus memastikan batas-batas objek yang menjadi perkara.
Hakim Mellisa mengatakan, pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara objek lahan yang diperiksa di lapangan dengan objek yang diajukan dalam perkara.
“Pada sidang pemeriksaan setempat ini, majelis hanya melihat langsung lokasi objek lahan, apakah sesuai dengan apa yang diajukan oleh pihak pelawan atau berbeda,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum pihak terlawan, Sapriadi Syamsuddin, SH, MH, menilai pemeriksaan setempat merupakan tahapan yang lazim dalam perkara perdata. Menurutnya, majelis hakim perlu memastikan secara langsung keberadaan dan letak objek yang menjadi pokok perkara.
“Pemeriksaan setempat hari ini suatu hal yang normal, tidak ada yang istimewa. Dalam perkara perdata, majelis hakim wajib memastikan di mana letak objek yang digugat,” kata Sapriadi.
Ia menegaskan, perkara tersebut menurut pihaknya bukan sengketa kepemilikan tanah secara langsung, melainkan perlawanan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Prinsip persidangan, siapa yang mendalilkan, dia yang membuktikan. Kami dari pihak terlawan melihat perkara ini bukan gugatan sengketa kepemilikan, tetapi perlawanan atas putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Sapriadi menyebut, perkara sebelumnya telah melalui proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap dan kemudian dilakukan eksekusi. Setelah itu, menurut dia, kliennya menjual objek tersebut kepada Patimah.
Baca juga: Sengketa Lahan Jakabaring Selatan Makin Panas, Pengacara Zainal Tanumihardja Lapor ke Polda Sumsel
Ia juga membantah adanya anggapan bahwa Patimah melakukan kongkalikong dengan pihak atau institusi tertentu. Menurut Sapriadi, hal tersebut telah melalui proses pemeriksaan dan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada mekanisme yang berlaku.
Setelah pemeriksaan setempat, perkara akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Pihak pelawan sebelumnya telah menghadirkan saksi, sedangkan pihak terlawan menyatakan memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan dan menghadirkan bukti maupun keterangan guna memperjelas perkara.
Sapriadi berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara objektif sehingga majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang adil berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
“Kami memastikan perkara ini berjalan dengan benar dan mudah-mudahan lahir keputusan yang adil,” tuturnya.
Untuk diketahui perkara tersebut diajukan oleh Ilyas Harmy selaku pelawan yang mengklaim memiliki sebagian dari objek lahan yang disengketakan.
Berdasarkan keterangan para pihak, lahan yang menjadi objek perkara memiliki luas sekitar 6.000 meter persegi dan merupakan bagian dari surat induk dengan luas sekitar 8.400 meter persegi. (**)











