Palembang, Sumselupdate.com – Keluarga Yul Rizal melalui kuasa hukum melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut dialami korban saat menjalani rehabilitasi di sebuah yayasan di kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan dengan Nomor: LP/B/1377/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 19 Agustus 2026 sekitar pukul 11.52 WIB.
Dalam laporan itu, seseorang bernama Dendi disebut sebagai pihak yang dilaporkan. Menurut keterangan pelapor, Dendi merupakan konselor di Yayasan Cahaya Putra Selatan.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan KH Wahid Hasyim, kawasan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Kuasa hukum keluarga korban, H. Budiman Kusairi, SH, MH, mengatakan pihaknya melaporkan perkara tersebut setelah keluarga memperoleh informasi mengenai kondisi Yul Rizal.
Menurut laporan keluarga, korban diduga mengalami luka pada bagian kepala setelah terjadi insiden dengan konselor yayasan. Korban kemudian disebut mendapatkan perawatan medis dan menjalani penjahitan pada bagian kepala.
Keluarga, kata Budiman, baru memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut pada 7 Agustus 2026 dari Adi Chandra, yang disebut sebagai teman korban dan sama-sama menjalani rehabilitasi di yayasan tersebut.
Setelah menerima informasi itu, keluarga mendatangi yayasan untuk mengetahui kondisi korban. Namun, menurut Budiman, keluarga belum dapat bertemu dengan Yul Rizal karena disebut belum memasuki jadwal kunjungan.
Pada 10 Agustus 2026, keluarga bersama kuasa hukum kembali mendatangi yayasan untuk meminta penjelasan mengenai kondisi korban dan peristiwa yang dilaporkan.
Budiman mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak keluarga, Dendi mengakui telah memukul bagian kepala korban. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari laporan dan akan diuji melalui proses hukum.
“Telah terjadi tindak pidana penganiayaan oleh seseorang yang mengaku bernama Dendi, seorang konselor pada Yayasan Cahaya Putra Selatan. Korban Yul Rizal mengalami luka pada kepala hingga mendapatkan 10 jahitan dan sempat pingsan,” kata Budiman, Kamis (20/8/2026).
Keluarga Minta Polisi Mengusut
Budiman mengatakan pihak keluarga mempertanyakan mengapa informasi mengenai insiden tersebut tidak segera disampaikan kepada keluarga.
“Yang menjadi kekesalan pihak keluarga, kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pelaku maupun yayasan. Justru keluarga mengetahui kejadian ini dari teman korban yang sama-sama menjalani rehabilitasi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, keluarga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumsel.
Budiman berharap penyidik dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui kejadian tersebut untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Kami meminta kasus ini diusut sesuai dengan hukum yang berlaku. Laporan sudah kami sampaikan ke Polda Sumsel dan bukti laporan juga telah kami lampirkan,” tegasnya.
Minta Aspek Legalitas Yayasan Diperiksa
Selain perkara dugaan penganiayaan, kuasa hukum keluarga juga meminta aparat terkait memeriksa aspek legalitas dan operasional Yayasan Cahaya Putra Selatan.
Menurut Budiman, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan tempat tersebut memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai fasilitas rehabilitasi.
“Kami mempertanyakan apakah yayasan tersebut telah memenuhi syarat untuk membuka tempat rehabilitasi, termasuk kondisi gedung layak atau tidak dan kelengkapan surat-surat pendiriannya,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan legalitas maupun kelayakan operasional yayasan sebaiknya diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
Menurutnya, perlindungan dan keselamatan penghuni juga harus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini berasal dari pihak pelapor dan kuasa hukum keluarga. Terlapor maupun pihak Yayasan Cahaya Putra Selatan belum memberikan keterangan mengenai laporan tersebut.
Sumselupdate.com membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor maupun Yayasan Cahaya Putra Selatan apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
Perkara tersebut kini berada dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status dan pembuktian dugaan tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(**)











