Palembang, Sumselupdate.com – Provinsi Sumatera Selatan mendapat rangking dua sebagai provinsi dengan penyalahgunaan narkotika tertinggi, dimana terdapat tujuh kabupatennya yang mendapat kategori ‘Red Zone’ atau Zona Merah yang diklasifikasi oleh Direktorat Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Hal itu diungkapkan Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Sae Kopek, dia menyebut dalam pendataan selama pengungkapan kasus periode Juli hingga Agustus 2026 ini terjadi peningkatan penyalahgunaan narkotika.
Kata Sae Kopek, tingkat penyalahgunaan narkotika disebut hampir merata di 17 kabupaten kota di Sumsel, dengan kota Palembang yang tertinggi.
Setidaknya terdapat tujuh kabupaten dengan penyalahgunaann narkotika tertinggi di antaranya Palembang, OKU Raya Selatan Timur, dan MLM yakni Musi Rawas Utara, Lubuk Linggau dan Musi Rawas.
”Dengan banyaknya peredaran narkotika ini Sumsel bisa dianggap darurat, kita nomor dua Indonesia tertinggi yang pertama Sumatera Utara,” ucap Sae Kopek.
Baca juga: Polres Pagaralam Rombak Sejumlah Jabatan Strategis, Kasat Resnarkoba hingga Kapolsek Berganti
Sebagai contoh, dalam pengungkapan kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel periode Juli hingga Agustus 2026 ini mengamankan sebanyak 22 tersangka dari 17 laporan polisi.
”Selama periode Juli sampai Agustus ini, terdapat 2.67 kilogram sabu-sabu, dan 200 butir pil ekstasi yang kita amankan,” ucap Sae Kopek.
Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil diamankan itu berhasil menyelamatkan 27.160 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Ditresnarkoba Polda Sumsel Tangkap 3 Pengedar Shabu di OKI dan Palembang, Sita 31 Paket Siap Edar
Terhadap barang bukti tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumsel lakukan pemusnahan dengan cara dilarutkan dengan cairan porselen.
”Kita musnahkan sebagai komitmen melawan peredaran narkotika,” ucap Sae. (**)











