Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan sebuah perusahaan dealer kendaraan mengalami kerugian hingga Rp143 juta.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YP (38), karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Kasus dugaan penggelapan tersebut terjadi di PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Jalan Jenderal A Yani Nomor 99, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
Perkara tersebut dilaporkan Aidil Fitriansyah (37), seorang karyawan swasta. Sementara korban dalam perkara ini merupakan perusahaan tempat tersangka bekerja.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, perkara bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, seorang konsumen bernama Sri Sucipto datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki untuk membeli satu unit Suzuki New Carry warna putih secara tunai.
Transaksi dilakukan melalui Edi Hariyanto selaku Sales Supervisor. Berdasarkan arahan Edi, konsumen kemudian mentransfer uang pembayaran kendaraan sebesar Rp155,5 juta ke rekening milik tersangka YP.
Namun, uang yang diterima tersangka diduga tidak seluruhnya disetorkan kepada perusahaan.
YP hanya mentransfer Rp14 juta ke rekening perusahaan. Sementara sisa uang pembayaran kendaraan diduga tidak disetorkan.
Untuk menutupi transaksi tersebut, dokumen pembelian kendaraan kemudian dibuat seolah-olah dilakukan secara kredit atas nama Sri Sucipto.
Persoalan tersebut akhirnya terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya Purchase Order (PO) leasing atas nama Sri Sucipto tertanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance Cabang Baturaja.
Pihak audit perusahaan kemudian melakukan konfirmasi kepada BCA Finance Cabang Baturaja.
Dari hasil konfirmasi tersebut diketahui bahwa nama Sri Sucipto tidak terdaftar dalam pengajuan pembiayaan sebagaimana tercantum dalam dokumen yang ditemukan perusahaan.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143 juta.
Polisi Tahan Tersangka
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, tersangka sudah diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nasron.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres OKU masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka serta sejumlah pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan sekaligus mengungkap secara menyeluruh dugaan penggelapan dalam jabatan yang terjadi di perusahaan dealer kendaraan tersebut.
Atas perkara ini, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(**)











