Palembang, Sumselupdate.com – Delapan bulan menjadi buronan, seorang pelaku begal handphone dengan modus jual beli melalui marketplace Facebook akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Pelaku yakni Wibi Prayoga (21), warga Perumahan OPI, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Ia ditangkap saat berada di tempat hiburan malam (THM) Darma Agung, Kecamatan Sukarami, Palembang, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan modus jual beli handphone melalui Facebook Marketplace. Setelah korban menebus handphone yang disebut telah digadaikan pelaku, korban justru menjadi sasaran perampasan disertai penusukan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kasus bermula ketika pelaku menawarkan handphone melalui Facebook Marketplace. Korban berinisial RY (25) yang melihat postingan tersebut kemudian menghubungi pelaku melalui WhatsApp hingga keduanya sepakat bertemu.
Saat bertemu, pelaku mengatakan handphone yang dijualnya sedang digadaikan di sebuah Pegadaian di Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kecamatan SU II Palembang.
Pelaku kemudian mengajak korban menebus handphone Infinix Hot 50i tersebut dengan harga Rp700 ribu. Setelah handphone ditebus, barang tersebut diserahkan kepada korban.
Namun, pelaku kemudian mengajak korban mengambil kotak handphone di rumahnya.
Di tengah perjalanan, tepatnya tak jauh dari rumah korban, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban.
Pelaku kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkannya ke arah perut korban sambil meminta handphone yang sebelumnya telah ditebus korban.
“Sini HP tadi,” teriak pelaku seperti ditirukan dalam keterangan polisi.
Korban berusaha melawan dan merebut pisau yang digunakan pelaku. Namun, pelaku justru menusukkan senjata tajam tersebut beberapa kali ke arah kepala dan tubuh korban.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, sejumlah warga berdatangan ke lokasi.
Melihat warga mulai ramai, pelaku akhirnya melarikan diri tanpa berhasil mengambil kembali handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka tusuk pada bagian belakang kepala, luka gores di lengan kiri, pergelangan tangan kanan dan perut, serta empat luka gores pada bagian punggung.
Korban kemudian menjalani perawatan medis di RS Muhammadiyah Palembang.
Setelah kondisi kesehatannya membaik, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Delapan Bulan Buron, Pelaku Ditangkap di THM
Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih delapan bulan, Unit Reskrim Polsek SU II akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Wibi ditangkap saat berada di THM Darma Agung Palembang pada Minggu (2/8/2026) dini hari.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat Hidayat membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami menangkap pelaku begal HP dengan modus COD. Ternyata HP telah digadaikan oleh pelaku. Ketika HP ditebus oleh korban, pelaku mengajaknya ke rumah untuk mengambil kotak HP, tetapi di tengah perjalanan pelaku malah hendak merampas kembali HP yang sudah menjadi milik korban,” jelas Dedi saat konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Menurut Dedi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah diamankan di Polsek SU II Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Infinix Hot 50i warna hitam milik korban, satu jaket warna hijau army, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pelaku melarikan diri.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini berada di Polsek SU II untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Dedi.
Atas perbuatannya, Wibi disangkakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
(**)











