Palembang, Sumselupdate.com – Sengketa lahan di kawasan Simpang Rajawali, Palembang, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Palembang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Dalam putusan tingkat banding tersebut, PT TUN Palembang menguatkan putusan PTUN Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG tanggal 22 Juni 2026 yang sebelumnya membatalkan 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas objek lahan sengketa seluas sekitar 3.600 meter persegi.
Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa administrasi pertanahan antara ahli waris Saidina Oemar sebagai pihak penggugat dengan pihak tergugat dan tergugat II intervensi.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Tinggi PT TUN Palembang yang diketuai Sutiyono, S.H., M.H., menyatakan menguatkan putusan PTUN Palembang yang sebelumnya dimohonkan banding.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 8/G/2026/PTUN.PLG., tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi amar putusan PT TUN Palembang.
Putusan tingkat banding tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris Saidina Oemar, Dr Fahmi Raghib, S.H., M.H.
Fahmi mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai putusan atas permohonan banding yang diajukan dalam perkara tersebut.
“Kami sudah menerima pesan dari Mahkamah Agung terkait adanya memori banding baik dari BPN maupun pemohon Margaret Robi. Amarnya menyebutkan putusan Pengadilan Tinggi TUN menguatkan putusan tingkat pertama,” ujar Fahmi.
Menurut Fahmi, putusan tersebut semakin memperkuat posisi hukum kliennya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama.
“Berdasarkan putusan itu pihak BPN maupun Margaret Robi dinyatakan kalah,” katanya.
Meski demikian, Fahmi menyadari putusan tersebut masih membuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan berupa kasasi.
Pihaknya pun mengaku telah menyiapkan langkah hukum apabila para pihak yang tidak menerima putusan banding memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami telah menyiapkan perlawanan memori kasasi bila nantinya dibutuhkan,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu ahli waris, Dio Ramanda Saidina Oemar, mengaku bersyukur atas putusan tingkat banding tersebut.
Menurut Dio, putusan PT TUN Palembang menjadi perkembangan penting dalam perjuangan hukum ahli waris terkait lahan yang disengketakan.
“Tinggal selangkah lagi menuju putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami yakin kasasi nantinya akan menguatkan putusan di tingkat pertama maupun putusan banding PT TUN Palembang,” katanya.
Sebelumnya, PTUN Palembang pada 22 Juni 2026 telah mengabulkan gugatan ahli waris Saidina Oemar terkait sengketa administrasi pertanahan atas objek lahan di kawasan Simpang Rajawali.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yohanna Petresia membatalkan 21 SHM yang menjadi objek sengketa dengan luas lahan sekitar 3.600 meter persegi.
Kuasa hukum penggugat saat itu menyatakan 21 SHM yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang sejak 1974 atas nama Margaret Robi menjadi bagian dari objek yang dibatalkan melalui putusan tersebut.
Fahmi sebelumnya mengatakan sengketa tersebut berkaitan dengan riwayat kepemilikan lahan yang menurut pihak ahli waris telah menjadi objek perkara hingga tingkat Mahkamah Agung dan disebut telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut pihak ahli waris, lahan tersebut pada 1960 pernah dipinjam oleh Pemerintah Kota Palembang dalam situasi darurat negara.
Pihak ahli waris mendalilkan sebagian lahan kemudian dialihkan kepada pihak lain, sehingga persoalan kepemilikan dan administrasi pertanahan tersebut berlanjut menjadi sengketa hukum.
Dengan adanya putusan PT TUN Palembang yang menguatkan putusan tingkat pertama, perkara tersebut masih berpotensi berlanjut apabila pihak yang tidak menerima putusan mengajukan kasasi.
Sementara itu, pihak penggugat menyatakan siap menghadapi upaya hukum lanjutan dan akan terus mengawal proses penyelesaian sengketa lahan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak BPN maupun Margaret Robi terkait putusan tingkat banding tersebut.
(**)











