Palembang, Sumselupdate.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Sumatera Selatan (Sumsel) disebut paling banyak terjadi di sektor pertambangan. Kondisi ini diduga dipicu belum terbitnya Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) sejumlah perusahaan tambang sehingga aktivitas produksi terhambat.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, David Hardianto Aljufri, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima data resmi terkait jumlah pekerja yang terkena PHK. Meski Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel menyebut sekitar 1.400 pekerja terdampak PHK, angka tersebut masih menunggu rekapitulasi dari kabupaten dan kota.
“Belum ada data yang pasti yang masuk ke kami. Kemarin juga kami mengecek ke Dinas Tenaga Kerja, mereka masih mengumpulkan laporan dari kabupaten dan kota,” kata David, Selasa (4/8/2026).
Menurut David, sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar kasus PHK di Sumsel. Penyebab utamanya adalah belum diterbitkannya RAB sehingga sejumlah perusahaan tambang belum dapat menjalankan aktivitas produksi.
“Permasalahan yang paling banyak memang di sektor tambang karena sampai sekarang RAB belum keluar. Akibatnya ada beberapa perusahaan tambang yang belum berproduksi,” ujarnya.
Selain sektor pertambangan, David mengungkapkan sejumlah sektor usaha lainnya juga mulai merasakan dampak perlambatan ekonomi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Karena itu, Komisi V DPRD Sumsel telah berkoordinasi dengan instansi terkait agar segera mengambil langkah antisipatif guna meminimalkan bertambahnya jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak terkait agar mencari solusi sehingga dampak negatifnya dapat diminimalkan. Regulasi yang ada harus dipenuhi agar persoalan ini bisa segera ditangani,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pekerja swasta di Palembang, Abror, mengaku dirinya akan menjadi salah satu korban PHK akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan perusahaan tempatnya bekerja.
Abror mengatakan telah bekerja selama 11 tahun di perusahaan tersebut. Namun, manajemen telah menyampaikan bahwa proses PHK akan berlaku efektif hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi yang ditetapkan kantor pusat.
“Manajemen menyebut proses PHK berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan alasan efisiensi dari kantor pusat demi keberlangsungan perusahaan,” ujarnya.
Meski harus kehilangan pekerjaan, Abror menyebut perusahaan tetap berkomitmen memenuhi hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, besaran pesangon mengacu pada regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, yakni disesuaikan dengan masa kerja. Dengan masa kerja 11 tahun, ia berhak menerima pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Abror berharap kondisi dunia usaha segera membaik sehingga gelombang PHK tidak semakin meluas dan para pekerja yang terdampak dapat kembali memperoleh kesempatan kerja.
(**)











