Baturaja, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Dua pelaku yang ditangkap diketahui merupakan warga Kabupaten OKU Timur.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BM (23), warga Desa Pemetung Basuki, Kecamatan BP Peliung, dan ES (52), warga Kelurahan Terukis Rahayu, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi SH MH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten OKU.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan pemantauan di sejumlah SPBU di wilayah OKU. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai aktivitas kedua pelaku hingga akhirnya dilakukan pengintaian dan penangkapan beserta barang buktinya,” ujar Nasron saat konferensi pers di Mapolres OKU, Senin (3/8/2026).
Menurut Nasron, kedua pelaku menggunakan modus yang sama, yakni membeli Pertalite secara berulang di beberapa SPBU dengan menggunakan barcode berbeda.
BBM tersebut diisi ke dalam kendaraan minibus jenis Toyota Avanza yang tangkinya telah dimodifikasi. Setelah itu, Pertalite dipindahkan ke dalam jeriken berkapasitas 35 liter sebelum dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi.
“Mereka berpindah-pindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya menggunakan barcode berbeda, lalu BBM dipindahkan ke dalam jeriken untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit mobil Toyota Avanza warna putih yang telah dimodifikasi, serta 15 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan kapasitas masing-masing 35 liter.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp50 miliar.
(**)











