Indralaya, Sumselupdate.com – Jajaran Polsek Tanjung Raja menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Tanjung Raja Barat, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika jenis Shabu.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pesta narkoba di rumah tersebut.
Operasi dipimpin Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna SH MSi didampingi Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah SE bersama personel Tim Rajawali Polsek Tanjung Raja.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati empat orang yang diduga sedang mengonsumsi Shabu. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial Frambonita (44), M Rapli Aziz (21), M Subhan alias Aan (41), dan Maizar (50).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika, yakni satu paket Shabu seberat bruto 9,78 gram, satu pirek kaca berisi Shabu seberat bruto 1,02 gram, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil, satu sekop plastik, seperangkat alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp300 ribu, serta empat unit telepon seluler.
Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 10,8 gram.
Polisi menduga para tersangka tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika. Dugaan tersebut diperkuat dengan ditemukannya timbangan digital, plastik klip, serta barang bukti Shabu dalam jumlah relatif besar.
Atas dasar itu, penyidik menjerat keempat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ps Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir IPTU A Surya Atmaja SH bersama Kanit II IPDA Maulana Agus Salim SH MH langsung melakukan penjemputan terhadap para tersangka guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir IPTU Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Polres Ogan Ilir akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan para tersangka. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar IPTU Mansyur.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan tes urine dan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka, serta mengirim barang bukti narkotika beserta sampel urine ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang.
Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses pemberkasan perkara sekaligus mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini menambah daftar kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap jajaran Polres Ogan Ilir sekaligus menjadi bukti bahwa kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui kerja sama dengan masyarakat.
(**)











