Satpam RS Ar-Royyan Ogan Ilir Jadi Tersangka Penusukan Pria di Area Parkir, Ini Kronologinya

Writer: - Jumat, 31 Juli 2026
Petugas Satreskrim Polres Ogan Ilir mengamankan satpam RS Ar-Royan yang diduga menusuk seorang pria saat korban menanyakan keberadaan sepeda motor keluarganya. Polisi masih memburu barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam penganiayaan tersebut. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Indralaya, Sumselupdate.com – Niat seorang pria mencari kepastian mengenai keberadaan sepeda motor milik keluarganya berakhir nahas. Ia menjadi korban penusukan di area parkir RS Ar-Royan, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (25/7/2026).

Korban diketahui bernama Anton Sujarwo bin Suprapto. Ia mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh seorang petugas keamanan (satpam) rumah sakit berinisial Rudi Karnadi alias Jarot (30).

Read More

Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Ogan Ilir. Polisi bergerak cepat mengamankan terduga pelaku tidak lama setelah menerima laporan kejadian.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula ketika korban memperoleh informasi dari pemilik warung di depan RS Ar-Royan bahwa sepeda motor yang sedang dicarinya telah dibawa oleh seorang petugas keamanan bernama Rudi.

Berbekal informasi tersebut, korban kemudian mendatangi area parkir rumah sakit untuk meminta penjelasan terkait keberadaan sepeda motor tersebut.

Namun, percakapan antara keduanya berubah menjadi adu mulut. Korban disebut hanya ingin memastikan keberadaan kendaraan dan tidak berniat mengambilnya saat itu.

Dalam situasi yang memanas, pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban hingga mengenai bagian perut sebelah kiri. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis.

Laporan mengenai peristiwa tersebut langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Ogan Ilir. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Mukhlis SH MH, Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Abriansyah SH bersama Tim Resmob segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta memburu pelaku.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Terduga pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Lintas Indralaya–Kayuagung tidak lama setelah kejadian.

Saat menjalani pemeriksaan awal, Rudi mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur SH, mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada korban.

“Begitu laporan diterima, personel Satreskrim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu singkat. Saat ini penyidik masih melengkapi pemeriksaan saksi, tersangka, serta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga masih mencari barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara utuh kronologi peristiwa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Ogan Ilir masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts