Muaraenim, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis Shabu di Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.
Seorang pria berinisial H (35), warga Kelurahan Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket Shabu dengan berat bruto 101,2 gram yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis sekitar Rp60 juta.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol. Yulian Perdana membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Unit 4 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar Yulian.
Untuk memastikan keterlibatan pelaku, petugas kemudian menerapkan metode undercover buy atau penyamaran sebagai calon pembeli.
Dalam penyamaran tersebut, anggota kepolisian memesan Shabu dalam jumlah besar kepada tersangka. Setelah terjadi kesepakatan harga dan lokasi transaksi, petugas bergerak melakukan penangkapan.
“Tersangka diamankan saat menunggu calon pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar. Dari tangan pelaku disita satu paket Shabu seberat 101,2 gram dengan nilai sekitar Rp60 juta,” jelasnya.
Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait dengan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” pungkas Yulian.
(**)











