Hak Jawab Ustaz Coy: Bantah Tuduhan Penipuan Rp500 Juta, Siap Tempuh Langkah Hukum

Writer: - Selasa, 28 Juli 2026
Alamsyah alias Ustaz Coy memberikan keterangan kepada awak media saat menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman yang ditujukan kepadanya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Alamsyah alias Ustaz Coy memberikan klarifikasi sekaligus menggunakan hak jawab atas pemberitaan sebelumnya yang menyebut dirinya akan dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan oleh mantan istri sirinya berinisial W atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman dengan nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp500 juta.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (29/7/2026), Alamsyah membenarkan bahwa dirinya pernah menjalin hubungan sebagai suami siri dengan W. Namun, ia membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan menegaskan tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.

Read More

“Saya membenarkan bahwa saya adalah mantan suami siri W. Namun tuduhan yang disampaikan kepada saya, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan hingga Rp500 juta, tidak benar. Saya menolak seluruh tuduhan tersebut,” ujar Alamsyah.

Terkait sertifikat tanah atas nama Mariani, ibu dari W, Alamsyah mengakui pernah meminjam dokumen tersebut. Namun, menurutnya, peminjaman dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dan sepengetahuan pemiliknya.

“Saya memang pernah meminjam sertifikat atas nama Ibu Mariani, tetapi itu dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama, bukan dengan cara melawan hukum sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Baca Juga: Wanita di Palembang Berencana Lapor ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Hampir Rp500 Juta akibat Dugaan Penipuan

Alamsyah juga membantah tudingan bahwa uang sebesar Rp22 juta dari Mariani digunakan untuk biaya pengobatan.

“Uang tersebut bukan untuk biaya pengobatan sebagaimana disampaikan, melainkan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan W,” klaimnya.

Menanggapi tuduhan mengenai penggunaan uang sebesar Rp12,5 juta untuk kepentingan anak dari istri pertamanya, Alamsyah juga membantah. Ia mengaku memiliki catatan tulisan tangan yang dibuat sendiri oleh W mengenai penggunaan dana tersebut.

Menurut Alamsyah, dalam catatan tersebut tertulis rincian penggunaan uang, yakni Rp2,5 juta untuk Pakde, Rp2 juta untuk mengirim anak, Rp2 juta untuk keperluan ke Palembang menghadiri kondangan, Rp2 juta untuk kekurangan bahan tukang dan keperluan lainnya, Rp2 juta untuk ke pondok, Rp1 juta dengan keterangan “aku lali untuk ape”, serta Rp1 juta dengan keterangan “di bek Yeni tgl 5”.

Baca Juga: Oknum Pegawai OJK yang Dilaporkan Kasus Penipuan Diduga Punya KTP Lebih dari Satu

“Dari catatan itu terlihat bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan W sendiri, bukan untuk anak atau istri pertama saya sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.

Alamsyah juga membantah tuduhan bahwa dirinya pernah meminjam uang milik masjid.

“Itu merupakan tuduhan dan fitnah yang sangat kejam. Saya tidak pernah meminjam uang masjid sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” tegasnya.

Mengenai pinjaman Rp30 juta dari Paisal Fikri, Alamsyah memberikan penjelasan berbeda dari yang disampaikan pihak pelapor. Menurutnya, uang tersebut bukan digunakan untuk menebus sertifikat, melainkan sebagai modal pembelian bahan proyek.

“Uang itu ditransfer ke rekening W untuk membeli bahan proyek, namun uang tersebut dihabiskan oleh W sendiri, bukan untuk kepentingan saya. Pinjaman kepada Paisal Fikri itu juga saya yang bertanggung jawab sepenuhnya,” katanya.

Alamsyah juga menepis tuduhan telah mengambil gaji milik W. Menurutnya, selama kurang lebih delapan bulan hidup bersama, seluruh kebutuhan W beserta dua anaknya yang bukan anak kandungnya justru dipenuhi olehnya.

“Bahkan W bersama dua anaknya yang bukan anak kandung saya, dari dua ayah yang berbeda, tetap saya urus dan saya biayai selama kami hidup bersama,” ujarnya.

Terkait tuduhan telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api terhadap W dan keluarganya, Alamsyah juga membantah keras.

“Saya tidak pernah melakukan ancaman dalam bentuk apa pun, baik kepada W maupun keluarganya. Selama berpisah kami bahkan tidak memiliki akses komunikasi. Sebaliknya, hubungan saya dengan keluarga W selama ini tetap berjalan baik,” katanya.

Merasa nama baik, martabat, serta keluarganya dirugikan akibat tuduhan yang telah dipublikasikan melalui sejumlah media dan media sosial, Alamsyah mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum.

“Kami akan menempuh upaya hukum terkait dugaan pencemaran nama baik akibat tuduhan-tuduhan yang menurut kami tidak benar dan telah merusak nama baik, reputasi saya, serta keluarga,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Alamsyah menyampaikan apresiasi kepada media yang telah memberikan ruang untuk hak jawab.

“Tugas wartawan adalah tugas yang mulia. Berita tidak akan terbit kalau tidak ada narasumber,” tuturnya.

Sebelumnya, mantan istri siri Alamsyah berinisial W melalui tim kuasa hukumnya menyatakan akan melaporkan Alamsyah ke Polda Sumatera Selatan atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pengancaman.

Pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian materiil lebih dari Rp500 juta yang meliputi sertifikat tanah, sejumlah uang, serta aset lainnya. Kuasa hukum W juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts