Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Tim Kerja Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan Kertas Kerja AIEK terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris.
Rapat yang dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) ini bertujuan menyempurnakan hasil evaluasi kebijakan sebelum disampaikan kepada Badan Strategi Kebijakan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).
Pembahasan mengungkapkan bahwa draf awal Kertas Kerja AIEK telah dikirimkan pada 24 Juli 2026. Hasil evaluasi menunjukkan implementasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 memiliki tingkat acceptability yang baik karena mampu memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan Notaris serta memperkuat mekanisme pengawasan berjenjang oleh Majelis Pengawas Daerah, Wilayah, dan Pusat.
Di sisi lain, tim masih menemukan sejumlah isu yang memerlukan perhatian, antara lain belum diaturnya batas waktu registrasi laporan pengaduan, terbatasnya kewenangan MPD dalam menjatuhkan sanksi, kendala pengelolaan protokol Notaris, belum optimalnya pelaksanaan laporan bulanan Notaris, serta belum tersedianya sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi.
Tim juga menyoroti perlunya penguatan monitoring dan evaluasi, penyusunan petunjuk teknis yang lebih operasional, percepatan proses administratif pemberhentian Notaris, serta dukungan anggaran dan sumber daya yang memadai untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Tim Kerja AIEK menyusun rekomendasi regulasi dan nonregulasi yang akan disampaikan kepada Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Direktorat Jenderal AHU sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pengawasan Notaris.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Dampingi Pencatatan Hak Cipta Inovasi Puskesmas Pangkalbalam
Hasil rapat juga menjadi dasar penyempurnaan Kertas Kerja AIEK melalui sinkronisasi temuan dan rekomendasi agar menghasilkan analisis yang lebih komprehensif dan implementatif.
Selain itu, tim turut membahas penyusunan Policy Brief sebagai salah satu keluaran AIEK Tahun 2026. Dokumen ini akan merangkum permasalahan utama, temuan strategis, serta rekomendasi kebijakan secara ringkas dan berbasis bukti sehingga dapat menjadi referensi bagi para pengambil keputusan dalam memperkuat tata kelola pengawasan Notaris di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan Evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 merupakan langkah strategis untuk memastikan sistem pengawasan notaris tetap relevan, efektif, dan mampu menjawab dinamika pelayanan hukum di masyarakat.
Ia juga menambahkan melalui Tim Kerja AIEK, Kanwil Kemenkum Babel mendorong penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi antarunsur pengawasan, serta penerapan mekanisme pembinaan dan pemeriksaan yang lebih objektif, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
“Pengawasan yang kuat tidak hanya menjamin kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik, tetapi juga memberikan kepastian serta perlindungan hukum kepada masyarakat,” ujar Kakanwil. (**)











