Pria Asal Kayuagung Ditangkap di Depan Masjid, Polisi Sita Enam Paket Shabu 652 Gram

Writer: - Sabtu, 25 Juli 2026
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel memperlihatkan tersangka Reno beserta barang bukti enam paket Shabu seberat total 652 gram yang diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di depan Masjid Maimunah Marzuki. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial Reno (40), warga Desa Srigeni Lama, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), karena diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu diamankan saat hendak melakukan transaksi di depan Masjid Maimunah Marzuki setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).

Read More

Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Kayuagung.

“Berbekal informasi tersebut, personel Unit 4 Subdit II melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli dengan memesan enam paket shabu kepada tersangka,” ujar Yulian.

Setelah harga disepakati, Reno mengajak petugas yang menyamar untuk bertemu di lokasi transaksi.

Saat tiba di lokasi menggunakan sepeda motor seorang diri, tersangka membawa enam paket shabu yang dikemas dalam satu kantong plastik.

“Ketika tersangka hendak menyerahkan barang kepada petugas yang menyamar, anggota langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto masing-masing lebih dari 100 gram. Total barang bukti yang diamankan mencapai 652 gram.

Usai penangkapan, Reno dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka.

Atas perbuatannya, Reno dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Yulian.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts