Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan kembali memperkuat edukasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kegiatan Sinkronisasi Pertumbuhan Ekonomi yang Maju dan Berkeadilan (Pemberdayaan Masyarakat) yang diselenggarakan Bapperida Kota Palembang di Aula Bapperida, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang diikuti sekitar 140 peserta tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha, perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta pemanfaatan inovasi untuk meningkatkan daya saing produk lokal.
Dalam kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Sumsel menghadirkan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, sebagai narasumber. Ia didampingi Analis Kekayaan Intelektual Muda M. Ferdi Pebriadi, Analis Kekayaan Intelektual Pertama Hilda Mega Marcella, serta Helpdesk Administrasi Hukum Umum (AHU) Syawal Apriadi yang membuka layanan konsultasi dan pendaftaran Kekayaan Intelektual maupun Perseroan Perorangan.
Kegiatan dibuka Kepala Bidang Riset dan Inovasi Bapperida Kota Palembang, Kapiatul Ahliah. Dalam sambutannya, ia menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan kualitas kemasan, legalitas usaha, serta perlindungan Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pelaku UMKM naik kelas sekaligus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Pada sesi pemaparan materi, Yenni menjelaskan pentingnya perlindungan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual melalui pendaftaran KI.
Ia menuturkan, pendaftaran KI tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap karya dan inovasi, tetapi juga melindungi produk dari pemalsuan maupun klaim pihak lain serta meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing usaha.
Sementara itu, Ariyanto dari BRIDA Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan materi mengenai teknik dan manfaat pengalengan produk UMKM. Ia menjelaskan teknologi pengalengan mampu memperpanjang masa simpan produk pangan secara higienis tanpa mengurangi kualitas sehingga membuka peluang pemasaran yang lebih luas.
Antusiasme peserta terlihat selama sesi diskusi dan tanya jawab. Banyak pelaku UMKM memanfaatkan stan layanan Kanwil Kemenkum Sumsel untuk berkonsultasi serta mendaftarkan Kekayaan Intelektual maupun Perseroan Perorangan.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual dan legalitas usaha merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem UMKM yang inovatif dan berdaya saing.
“Melalui edukasi dan layanan yang kami hadirkan secara langsung, kami berharap semakin banyak pelaku UMKM yang memahami pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual sekaligus mengurus legalitas usahanya. Perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi akan memberikan nilai tambah, meningkatkan daya saing, serta membuka peluang yang lebih luas bagi UMKM untuk berkembang di tingkat nasional maupun global,” ujar Maju Amintas.
Ia menambahkan, kehadiran layanan langsung tersebut merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sumsel meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar mampu mengoptimalkan Kekayaan Intelektual sebagai aset bisnis sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
(**)











