Hakim Pertanyakan Validitas Kontrak dan Berita Acara di Sidang Korupsi Guest House UIN

Writer: - Kamis, 16 Juli 2026
Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menghadirkan tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa penuntut umum Kejari Palembang, menghadirkan tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang, yang menjerat terdakwa Abdul Karim.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ade Sumitra, di PN Tipikor Palembang, Kamis (16/7/2026). Di sidang hakim anggota menanyakan kepada saksi Puji selaku ketua peneliti kontrak pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang

Read More

“Sejauh mana saksi memahami substansi perubahan kontrak, termasuk aspek administrasi maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang ini,’ tanya hakim anggota.

Saksi menjelaskan, bahwa tugasnya hanya sebatas memfasilitasi proses penelitian adendum setelah adanya usulan perubahan pekerjaan. Menurutnya, tim yang diikutinya tidak terlibat sejak awal penyusunan kontrak.

“Kami hanya memfasilitasi penelitian kontrak ketika ada usulan adendum. Proses dari awal penyusunan kontrak bukan menjadi bagian yang kami teliti, karena saya tidak terlibat diawal,” urai saksi.

Mendengar keterangan saksi, hakim kemudian menyoroti minimnya pendalaman terhadap isi kontrak.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Pokja Lupa Proyek Dilaksanakan Dua Tahap

“Anda ini sebagai Ketua Peneliti Kontrak, terkait penelitian kontrak semestinya tidak hanya memeriksa aspek administrasi dan anggaran, tetapi juga memastikan identitas serta kompetensi pihak-pihak yang tercantum dalam kontrak,” cecar hakim.

Tidak sampai disana, hakim bahkan menyinggung praktik yang kerap ditemukan dalam sejumlah perkara, seperti penggunaan nama perusahaan atau individu hanya sebagai formalitas tanpa benar-benar terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan.

“Kontrak merupakan dokumen yang sangat penting dalam sebuah proyek. Saksi sebagai Peneliti Kontrak seharusnya juga memastikan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tegas hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, saksi mengaku tidak mengetahui, hingga tingkat hubungan personal para pihak yang tercantum dalam perusahaan maupun kontrak pekerjaan, karena hal tersebut tidak menjadi ruang lingkup tugasnya.

“Kami tidak tahu yang mulia, terkait nama pemilik perusahaan dan hubungan antara perusahaan satu dengan yang lainnya,” jawab saksi.

Baca juga: Saksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Guest House UIN Raden Fatah Palembang Rp17,7 Miliar

Selain itu, hakim juga meminta saksi menjelaskan, hasil akhir dari penelitian adendum yang dilakukan, majelis hakim mengkonfirmasi status pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang, pada akhir tahun 2022.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menyebut proyek saat itu masih berada dalam masa perpanjangan waktu akibat adanya adendum, sehingga belum dilakukan serah terima akhir pekerjaan.

“Pada tahun 2022 terjadi perpanjangan waktu pembanunan, sehingga pada saat itu belum dapat dilakukan serah terima,” ujar saksi.

Dalam persidangan juga terungkap fakta lain, mengenai adanya berita acara serah terima pembayaran pekerjaan termin pertama. Hakim membacakan isi dokumen BAP saksi, yang menyatakan pekerjaan telah diterima dengan baik sesuai rincian pekerjaan sehingga menjadi dasar pembayaran kepada kontraktor.

“Namun dalam BAP, saksi membantah isi berita acara tersebut, apakah benar ketangan saksi dalam BAP ini saksi,” tanya hakim.

Saksi menyatakan dalam BAP “Tidak Benar” tidak pernah menerima, maupun memeriksa langsung hasil pekerjaan sebagaimana tertuang dalam dokumen yang ditandatangani.

“Saya tidak pernah menerima hasil pekerjaan sesuai rincian pekerjaan dari PT Cahaya Sriwijaya. saya tidak pernah menandatangani berita acara hasil pekerjaan sebagaimana rinciannya. Saya menandatangani berita acara tersebut karena menerima dokumen dari PPK yaitu terdakwa Abdul Karim,” jawab saksi

Mendengar pernyataan saksi dalam BAP saat diperiksa sebagai saksi, hakim menanggapi dengan menyebut penandatanganan berita acara tersebut pada praktiknya hanya menjadi formalitas administratif. Padahal, menurut hakim, berita acara serah pembayaran seharusnya menjadi dokumen yang memastikan pekerjaan telah selesai dan sesuai secara fisik maupun administratif sebelum pembayaran dilakukan.

Persidangan akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli untuk mendalami proses perubahan kontrak serta mekanisme pembayaran dalam proyek pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts