Sekayu, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggagalkan transaksi narkotika jenis Shabu seberat 500 gram di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Seorang ibu rumah tangga bernama Leti Kartini (44), warga Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), ditangkap saat diduga hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada petugas yang menyamar.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Batang Hari Leko.
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Awalnya petugas melakukan pemesanan Shabu kepada seorang DPO bernama Usman sebanyak 500 gram dengan harga Rp360 juta. Setelah disepakati, kedua belah pihak menentukan waktu dan lokasi transaksi,” ujar Yulian.
Namun, saat transaksi dilakukan, sosok yang datang bukan Usman, melainkan Leti Kartini.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Leti merupakan istri Mulyadi, yang diduga menjadi tangan kanan Usman dan kini juga berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Saat barang bukti diserahkan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Leti Kartini. Sementara suaminya masih dalam pengejaran,” tegas Yulian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita lima paket Shabu yang masing-masing memiliki berat sekitar 100 gram, dengan total keseluruhan mencapai 500 gram.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Tersangka kini sudah diamankan di Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya,” katanya.
Atas perbuatannya, Leti dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)











