Palembang, Sumselupdate.com — Masih terlihat trauma ditemani keluarganya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang yakni inisial WD (25), mendatangi SPKT Polrestabes Palembang, pada Rabu (15/7/2026) sore.
Dirinya hendak membuat laporan polisi, lantaran sudah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan suami sirinya sendiri inisial J.
WD yang tercatat sebagai warga Jalan Kol Sei Hitam, Kecamatan Sukarami Palembang ini, kepada petugas kepolisian mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (11/7/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, saat dirinya berada di Jalan Sosial, tepatnya di pecel lele & ayam geprek mas Jamil, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kejadian itu berawal ketika korban sedang berjualan pecel lele di Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara terlapor suami sirinya membersihkan lapak pecel lele di cabang yang lain.
“Saya sedang jualan pecel lele, karena pembeli sedang ramai dan persediaan nasi serta ayam tinggal sedikit, saya menelpon J memintanya untuk pulang ke tempat pecel lele saya, tolong bantu-bantu,” jelas korban.
Baca juga: Aktivis Perempuan Sumsel Kecam Keras KDRT Maut di Pagaralam, Pelaku Diminta Dihukum Maksimal
Mendengar hal itu, terlapor langsung menemui korban. Akan tetapi, sesampainya di TKP, ternyata terlapor langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar di lapak jualannya tersebut. Dan saat didalam kamar itulah terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong berulang kali.
“Saya mengalami luka memar di kening, memar di rahang kiri, luka lecet di bawah mata kanan, luka lecet di sudut mata kiri, luka memar di lengan tangan kiri, sakit di dada, luka memar di paha kiri, dan luka memar di dengkul kaki kiri. Oleh itulah, saya terpaksa melapor kesini, dengan berharap atas laporan saya pelaku dapat bertanggung jawab atas ulahnya,” tutup korban.
Baca juga : Polda Sumsel Pastikan Pelaku KDRT Maut di Pagaralam Diproses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sementara itu Piket Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Ammar membenarkan adanya laporan korban yang berstatus IRT melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan suami sirinya.
“Laporan korban sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang, untuk melakukan penyelidikan,” tukasnya. (**)











