Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang kembali menghadirkan fakta menarik. Saksi dari Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan justru mengaku tidak mengetahui proyek tersebut dikerjakan dalam dua tahap, sehingga membuat majelis hakim mempertanyakan konsistensi keterangannya dengan saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya SH MHum dengan terdakwa Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Hary Bandiyoko, ASN Kanwil Kementerian Agama Sumatera Selatan yang juga anggota Pokja pengadaan jasa Manajemen Konstruksi (MK) pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang.
Dalam keterangannya, Hary menjelaskan proses penentuan pemenang lelang dilakukan sepenuhnya melalui sistem pengadaan elektronik. Pokja hanya memeriksa kelengkapan administrasi, dokumen kualifikasi, evaluasi teknis, serta melakukan klarifikasi terhadap dokumen peserta.
Menjawab pertanyaan majelis hakim, Hary menegaskan tidak ada kewajiban bagi Pokja untuk melakukan survei lapangan atau mendatangi kantor peserta lelang sebelum menetapkan pemenang.
“Tidak ada ketentuan dalam SOP yang mengharuskan hal tersebut. Evaluasi dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta,” ujar Hary di persidangan.
Baca juga: Saksi Beberkan Dugaan Penyimpangan Proyek Guest House UIN Raden Fatah Palembang Rp17,7 Miliar
Ia juga menerangkan tugas konsultan Manajemen Konstruksi meliputi pengawasan mutu pekerjaan, pengendalian biaya, waktu pelaksanaan, tenaga kerja, hingga memastikan pekerjaan sesuai kontrak.
Namun, ketika ditanya mengenai sumber anggaran proyek, Hary hanya mengetahui dana berasal dari Badan Layanan Umum (BLU), tetapi mengaku tidak memahami kepanjangan maupun mekanisme BLU.
“Saya tidak tahu apa itu BLU, Yang Mulia,” katanya.
Hary juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik penggunaan perusahaan pinjaman dalam proses tender. Menurutnya, selama menjadi anggota Pokja, seluruh pemeriksaan hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang muncul dalam sistem elektronik.
Keterangan saksi mulai menjadi sorotan saat hakim menanyakan mekanisme pelaksanaan proyek Guest House UIN yang dikerjakan dalam dua tahap.
Hary mengaku tidak mengetahui hal tersebut karena tugas Pokja berakhir setelah pemenang lelang ditetapkan.
“Saya tidak tahu bahwa pembangunan tersebut dilakukan dua tahap,” jawabnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Cartridge Vape Etomidate terhadap Dua Mahasiswa UIN Jambi
Jawaban itu langsung memancing respons majelis hakim. Hakim menilai keterangan Hary berbeda dengan kesaksian Yan Maradona, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, yang sebelumnya menyebut proyek memang dilaksanakan dalam dua tahap.
“Bagaimana saksi? Ketua Pokja yang sudah kami periksa mengatakan pekerjaan dilakukan dua tahap. Mengapa keterangan saksi berbeda?” tanya hakim.
Mendapat pertanyaan tersebut, Hary akhirnya menyatakan dirinya lupa mengenai tahapan pelaksanaan proyek.
“Saya lupa, Yang Mulia,” ujarnya.
Usai pemeriksaan saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan saksi lainnya pada pekan depan.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut proyek pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang meliputi pekerjaan perencanaan tahun anggaran 2021, pembangunan fisik tahun 2022, serta jasa konsultan manajemen konstruksi dengan total anggaran lebih dari Rp17,7 miliar.
Jaksa mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, mulai dari penggunaan perusahaan pinjaman saat tender, perubahan personel pelaksana, hingga pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, RAB, dan spesifikasi kontrak.
Hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi juga menemukan kekurangan volume pekerjaan serta mutu beton pada sejumlah bagian bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi kontrak.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp2.123.788.215,08, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan tertanggal 21 Agustus 2024.
Atas perkara ini, Abdul Karim didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer maupun subsidair. (**)











