Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sumatera Selatan terus memperkuat perlindungan kekayaan intelektual (KI) di lingkungan perguruan tinggi.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang guna mendorong dosen dan mahasiswa semakin aktif mendaftarkan hasil karya, riset, dan inovasi mereka.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kunjungan Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian, dalam agenda Penguatan Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam sambutannya, Maju menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap hasil inovasi dan kreativitas menjadi kebutuhan penting di tengah berkembangnya ekonomi kreatif dan transformasi digital.
“Pendaftaran kekayaan intelektual akan memberikan rasa aman, perlindungan hukum, sekaligus memiliki nilai ekonomi tinggi bagi penciptanya. Indonesia memiliki potensi luar biasa, termasuk karya-karya yang dihasilkan dosen dan mahasiswa Universitas Kader Bangsa,” ujarnya.
Menurut Maju, keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi menjadi ujung tombak dalam meningkatkan kesadaran sivitas akademika untuk melindungi hasil penelitian, karya ilmiah, hingga inovasi teknologi melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua antara Kanwil Kemenkum Sumsel dan UKB di bidang perlindungan kekayaan intelektual serta pembentukan Sentra atau Klinik KI yang telah ditandatangani pada 12 Mei 2026.
Melalui kerja sama tersebut, proses pendampingan dan pendaftaran kekayaan intelektual di lingkungan kampus diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Universitas Kader Bangsa berhasil mencatatkan 25 permohonan hak cipta sepanjang 2025.
Kanwil Kemenkum Sumsel optimistis capaian tersebut dapat meningkat pada 2026 dengan memperluas jenis kekayaan intelektual yang didaftarkan, tidak hanya hak cipta tetapi juga paten, desain industri, merek, hingga bentuk KI lainnya.
Di sisi lain, Maju mengingatkan bahwa meningkatnya aktivitas digital turut memunculkan tantangan berupa pelanggaran hak kekayaan intelektual, seperti plagiarisme dan pencurian konten kreatif tanpa izin.
Karena itu, edukasi mengenai pentingnya perlindungan KI harus terus diperkuat, khususnya di lingkungan akademik, agar budaya menghargai karya intelektual semakin berkembang.
Sementara itu, mewakili Rektor UKB, Wakil Rektor III Dr. Ilham Djaya menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan penguatan yang selama ini diberikan Kanwil Kemenkum Sumsel.
Ia menegaskan komitmen UKB untuk mengawal seluruh hasil riset, inovasi, dan karya digital sivitas akademika agar memperoleh perlindungan hukum melalui Sentra KI kampus.
“Kami berkomitmen menjadikan Sentra KI sebagai pusat layanan yang mampu memfasilitasi dosen maupun mahasiswa dalam melindungi karya intelektual mereka sehingga memiliki nilai tambah dan daya saing,” katanya.
Usai kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel bersama Wakil Rektor I dan Wakil Rektor III meninjau langsung Klinik Kekayaan Intelektual yang berada di lingkungan Universitas Kader Bangsa.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan sarana, prasarana, dan sistem pelayanan klinik agar mampu memberikan layanan optimal bagi sivitas akademika yang ingin mendaftarkan hak cipta, paten, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya.
Dengan penguatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap semakin banyak inovasi dan hasil penelitian dari perguruan tinggi di Sumatera Selatan yang memperoleh perlindungan hukum sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi para penciptanya.
(**)











