Palembang, Sumselupdate.com – Seorang warga Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Haji Ramli (38), mengeluhkan lambannya penanganan kasus dugaan pencurian buah kelapa di kebun miliknya yang telah dilaporkan ke Polsek Makarti Jaya sekitar dua bulan lalu.
Meski laporan telah dibuat, menurut Haji Ramli, buah kelapa di kebunnya masih beberapa kali dipanen oleh pihak yang diduga bukan pemilik lahan. Aksi terakhir diketahui terjadi pada Minggu (28/6/2026).
Akibat kejadian tersebut, kerugian yang semula diperkirakan sekitar Rp30 juta kini meningkat menjadi sekitar Rp60 juta.
“Sejak kelapa dipanen oleh orang lain, klien kami tidak pernah lagi memanen hasil kebunnya sendiri sehingga kerugiannya terus bertambah,” kata kuasa hukum Haji Ramli, M. Novel Suwa, SH, MM, MSi, Selasa (14/7/2026).
Selain dugaan pencurian buah kelapa, pihaknya juga menyoroti adanya pemasangan papan atau plang di lokasi kebun yang diklaim dilakukan oleh pihak lain.
Menurut Novel, pihaknya telah melayangkan somasi kepada pihak yang memasang plang tersebut.
“Terkait pemasangan plang itu sudah kami layangkan somasi karena terduga berinisial KM juga menggunakan kantor hukum,” ujarnya.
Novel menjelaskan, klaim kepemilikan lahan yang disampaikan pihak tersebut dinilai tidak berdasar. Ia menyebut lahan itu telah beberapa kali berpindah kepemilikan secara sah.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya dimiliki seseorang yang kemudian dijual kepada Supri. Selanjutnya Supri menjual lahan tersebut kepada Haji Ramli melalui Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Jual beli antara klien kami dengan pemilik sebelumnya menggunakan akta jual beli yang diterbitkan PPAT,” tegas Novel.
Ia juga mempertanyakan mengapa persoalan kepemilikan baru muncul setelah kebun tersebut menghasilkan buah yang memiliki nilai ekonomi.
“Kenapa baru sekarang dipersoalkan setelah kebun itu menghasilkan dan memiliki nilai ekonomis,” katanya.
Pihaknya berharap penyidik Polsek Makarti Jaya segera menindaklanjuti laporan dugaan pencurian tersebut agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat.
“Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti karena sudah dua bulan prosesnya berjalan. Kami menilai penyelidikannya cukup lambat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Makarti Jaya Iptu M. Iqbal mengatakan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi,” kata Iqbal saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut dalam laporan maupun pihak yang mengklaim kepemilikan lahan terkait persoalan tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan, Sumselupdate.com akan memuat tanggapan mereka apabila telah memberikan penjelasan resmi.
(**)











