Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menutup sementara tiga lokasi usaha tahu di Kecamatan Ilir Barat I, Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut diambil setelah hasil peninjauan menunjukkan pengelolaan limbah dari ketiga usaha tersebut belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Peninjauan dipimpin langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, Mustain.
Ratu Dewa menegaskan penutupan sementara bukan bertujuan menghambat aktivitas usaha maupun investasi, melainkan sebagai upaya pembinaan agar seluruh pelaku usaha mematuhi aturan, khususnya dalam pengelolaan limbah.
“Pemerintah Kota Palembang tidak pernah melarang masyarakat berinvestasi maupun menjalankan usaha. Namun, seluruh kegiatan usaha harus tetap memperhatikan peraturan, terutama terkait pengelolaan limbah,” ujarnya.
Menurut Ratu Dewa, dari 19 usaha tahu yang beroperasi di kawasan tersebut, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang belum mengelola limbah secara optimal. Kondisi itu dinilai berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Limbah yang tidak dikelola dengan baik tidak hanya berdampak kepada masyarakat, tetapi juga terhadap kualitas lingkungan dan ekosistem. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai,” katanya.
Ia menjelaskan, ketiga usaha tersebut ditutup sementara hingga pengelolaan limbah diperbaiki sesuai ketentuan. Selama masa pembenahan, Pemkot melalui DLH akan memberikan pendampingan dan edukasi kepada para pelaku usaha.
“Untuk sementara kami tutup hingga pengelolaan limbah dibenahi. Setelah memenuhi ketentuan, usaha dapat kembali beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kota Palembang, Mustain, mengatakan kebijakan tersebut diambil setelah pihaknya menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Menurutnya, sebelum penutupan sementara dilakukan, DLH telah memberikan teguran dan imbauan kepada para pelaku usaha. Namun hingga dilakukan inspeksi, belum terdapat perbaikan yang signifikan.
“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran dan imbauan. Karena belum ada tindak lanjut yang memadai, maka tiga usaha ini kami tutup sementara sambil menunggu pembenahan,” ujarnya.
Mustain menambahkan, DLH siap mendampingi para pelaku usaha dalam membangun maupun memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) beserta sarana pendukung lainnya agar sesuai dengan standar yang berlaku.
“Harapan kami, ekonomi tetap tumbuh, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat dapat hidup sehat berdampingan dengan aktivitas usaha,” katanya.
Pemkot Palembang berharap langkah pembinaan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjadikan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari keberlanjutan usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pelestarian lingkungan.
(**)











