Banyuasin, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan terus memperkuat upaya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Salah satunya melalui koordinasi lintas sektor di Kabupaten Banyuasin untuk memetakan potensi pelanggaran KI, menginventarisasi Indikasi Geografis (IG), Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), serta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, bersama tim. Kegiatan melibatkan Polres Banyuasin, Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
Di Polres Banyuasin, tim disambut Kepala Urusan Pembinaan (Kaur Bin) Satreskrim, Hijri. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa hingga kini Polres Banyuasin belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.
“Selama ini perkara yang ditangani masih didominasi kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta migas. Ke depan kami berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Kanwil Kemenkum Sumsel apabila terdapat pengaduan maupun penanganan perkara di bidang Kekayaan Intelektual,” ujar Hijri.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel juga memberikan sosialisasi mengenai ruang lingkup Kekayaan Intelektual beserta contoh-contoh pelanggaran guna meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum.
Koordinasi kemudian dilanjutkan di Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuasin yang diterima langsung Kepala Dinas, Adam Ibrahim, beserta jajaran.
Pertemuan membahas perkembangan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), potensi Merek Kolektif, serta pengembangan Indikasi Geografis di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan data yang dipaparkan, sebanyak 313 KDMP telah berbadan hukum. Sekitar 60 persen gerai KDMP telah dibangun, sementara tujuh koperasi telah beroperasi secara mandiri pada sektor usaha simpan pinjam, tata boga, dan sembako.
Dari jumlah tersebut, KDMP Telang Renjo menjadi koperasi pertama yang berhasil memperoleh Sertifikat Merek Kolektif.
Selain itu, Dinas Koperasi meminta pendampingan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam melengkapi persyaratan dua potensi Indikasi Geografis Banyuasin, yakni Batik Pedade dan Songket Lewas Banyuasin, agar dapat diajukan pencatatannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Sementara itu, hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin menunjukkan daerah tersebut memiliki potensi Kekayaan Intelektual Komunal yang cukup besar.
Berdasarkan hasil inventarisasi, Banyuasin memiliki 70 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) berupa cerita rakyat, upacara adat, dan alat musik tradisional, serta 48 Pengetahuan Tradisional yang didominasi kuliner khas daerah.
Potensi tersebut akan dilengkapi data pendukungnya untuk diajukan pencatatan ke DJKI sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan budaya daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengatakan koordinasi lintas sektor menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap semakin banyak potensi Kekayaan Intelektual Kabupaten Banyuasin yang memperoleh perlindungan hukum, baik melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, pendaftaran Indikasi Geografis, maupun Merek Kolektif. Dengan demikian, potensi daerah dapat memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga warisan budaya agar tetap lestari,” ujar Maju Amintas.
(**)











