Buron 3 Bulan, Pelaku Perampasan Motor di Baturaja Akhirnya Ditangkap di Bandar Lampung

Writer: - Senin, 6 Juli 2026
Terduga pelaku perampasan sepeda motor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) menjalani pemeriksaan di Polsek Baturaja Timur setelah ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim di Kota Bandar Lampung. Penangkapan dilakukan setelah polisi melacak keberadaan terduga pelaku yang diduga kabur usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kabupaten OKU. Foto: Humas Polres OKU. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Baturaja, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Terduga pelaku berinisial Ridwan alias Untung (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur. Ia ditangkap di sebuah rumah di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Read More

Ridwan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah diduga melakukan perampasan sepeda motor milik Sandi Akbar (22), warga Kelurahan Saung Naga, Kecamatan Baturaja Barat.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Dr. M. Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 16.50 WIB.

Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna oranye. Di tengah perjalanan, korban diduga dihadang pelaku yang membawa sebilah pisau.

Dengan mengancam menggunakan senjata tajam, pelaku memaksa korban menyerahkan sepeda motornya sebelum melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan terduga pelaku yang diketahui bersembunyi di rumah kekasihnya di Kota Bandar Lampung.

Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 2548 YAQ yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang bersembunyi di wilayah Kota Bandar Lampung. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Baturaja Timur guna menjalani proses hukum,” ujar AKP Feri.

Menurutnya, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya.

AKP Feri menegaskan Polres OKU berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat beraktivitas. Jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kami memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal yang mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres OKU,” tegasnya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Baturaja Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts