Palembang, Sumselupdate.com – Informasi yang beredar di media sosial mengenai petugas kepolisian dan Samsat yang disebut akan menilang pengendara di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 1 Juli 2026 dipastikan tidak benar.
Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa setiap SPBU dijaga petugas Samsat dan Polisi Lalu Lintas (Polantas), serta pengendara yang belum membayar pajak kendaraan akan langsung ditilang di lokasi.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Henryanto Panusunan Hutasoit menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks.
“Hoaks itu, Mas. Tidak ada penindakan tilang di SPBU,” tegas Henryanto saat dikonfirmasi Sumselupdate.com, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan, memang terdapat personel Polantas yang bertugas di sejumlah SPBU. Namun, keberadaan mereka merupakan bagian dari tim gabungan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Menurut Henryanto, petugas gabungan tersebut hanya bertugas mengatur arus lalu lintas dan antrean kendaraan yang hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), bukan melakukan penindakan tilang.
“Kami tegaskan, petugas gabungan itu berjaga untuk mengatur arus lalu lintas dan antrean pengendara yang ingin mengisi BBM. Karena masih banyak ditemukan pengendara yang tidak tertib, seperti memotong antrean hingga menyebabkan penumpukan kendaraan, sehingga diperlukan pengaturan di lokasi,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang menyebut petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan saat mengantre BBM di SPBU tidak dapat dibenarkan.
“Untuk foto yang viral tersebut, penindakan terhadap kendaraan yang kedapatan melanggar saat mengantre BBM di SPBU tidaklah benar,” pungkasnya.
(**)











