Tokyo, Sumselupdate.com – Pemerintah Jepang mengumumkan rancangan peraturan kabinet yang mengusulkan kenaikan biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA), termasuk perubahan status visa, perpanjangan izin tinggal, hingga pengajuan izin tinggal tetap.
Berdasarkan draf yang dirilis Badan Layanan Imigrasi Jepang pada Jumat (3/7/2026), biaya perubahan status izin tinggal sementara maupun perpanjangan masa tinggal akan berkisar antara 10.000 hingga 75.000 yen, bergantung pada jenis dan lamanya izin tinggal.
Saat ini, biaya perpanjangan izin tinggal masih dipatok sebesar 6.000 yen untuk seluruh pengajuan tatap muka tanpa membedakan durasi izin tinggal.
Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal tetap (permanent residence) diusulkan naik drastis dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen atau sekitar Rp22,3 juta.
Pemerintah Jepang menargetkan kebijakan tersebut mulai berlaku pada Oktober 2026 setelah melalui masa konsultasi publik yang dimulai pada Jumat.
Rencana kenaikan tarif tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk komunitas WNA, anggota parlemen oposisi, dan kelompok masyarakat sipil.
Mereka menilai kenaikan biaya yang sangat signifikan akan menambah beban finansial bagi warga asing yang tinggal di Jepang. Kritik juga muncul karena pemerintah dinilai belum mengimbangi kebijakan tersebut dengan peningkatan layanan, dukungan integrasi, maupun bantuan bagi kehidupan para WNA di negara itu.
(**)











