Kanwil Kemenkum Babel Gelar FGD Tahap III Bahas Arah Rekomendasi Analisis dan Evaluasi Perda

Writer: - Kamis, 2 Juli 2026
Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Kesimpulan, dan Arah Rekomendasi dengan Pemerintah Daerah Tahap III, Kamis (2/7/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan Hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Kesimpulan, dan Arah Rekomendasi dengan Pemerintah Daerah Tahap III, Kamis (2/7/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026. FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan, klarifikasi, serta penyamaan persepsi terhadap hasil analisis sejumlah peraturan daerah yang telah dilakukan oleh Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kanwil Kemenkum Babel.

Read More

Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Ismail, dalam sambutannya menyampaikan bahwa FGD tersebut dilaksanakan untuk membahas hasil analisis serta menyusun arah rekomendasi terhadap peraturan daerah yang menjadi objek evaluasi. Menurutnya, forum ini penting sebagai ruang koordinasi antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah daerah dalam memastikan produk hukum daerah tetap harmonis, implementatif, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

“FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang menjadi dasar penyempurnaan regulasi daerah. Hasil pembahasan bersama pemerintah daerah nantinya akan menjadi bahan tindak lanjut dalam rangka penguatan implementasi kebijakan dan penyempurnaan produk hukum daerah,” ujar Ismail.

Dalam pemaparan materi, disampaikan bahwa FGD Tahap III membahas hasil Analisis dan Evaluasi terhadap 7 peraturan daerah dengan tema jalan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kolong, prostitusi, dan ketertiban umum. Pembahasan difokuskan untuk memperoleh masukan serta klarifikasi dari pemerintah daerah, sekaligus menyepakati kesimpulan hasil analisis sebagai dasar penyusunan rekomendasi tindak lanjut.

Baca juga : Semester I 2026, Permohonan Kekayaan Intelektual di Bangka Belitung Meningkat 45 Persen

Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah memaparkan sejumlah temuan, khususnya pada peraturan daerah terkait pemanfaatan bagian jalan dan ketertiban umum. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain belum optimalnya pengaturan standar teknis, mekanisme perizinan, pembinaan dan pengawasan, serta adanya ketentuan yang perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan nasional.

Selain itu, Tim Kerja juga menyoroti adanya norma yang berpotensi menimbulkan multitafsir dan tumpang tindih kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan di lapangan. Sejumlah ketentuan juga dinilai perlu diselaraskan dengan pengaturan terbaru, termasuk ketentuan dalam KUHP baru, agar pelaksanaan regulasi daerah dapat berjalan lebih efektif dan memiliki kepastian hukum.

Dalam sesi pembahasan, peserta dari pemerintah daerah memberikan masukan, klarifikasi, dan tanggapan terhadap hasil analisis yang telah disusun. Diskusi berlangsung aktif dengan menitikberatkan pada upaya penyempurnaan substansi perda agar lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara optimal oleh perangkat daerah terkait.

Baca juga : Capaian Layanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung Semester I Tahun 2026 Meningkat

Melalui forum ini, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah kondisi teknis dan praktik pelaksanaan regulasi di wilayah masing-masing. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkaya hasil analisis, sehingga rekomendasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mempertimbangkan aspek implementasi di lapangan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan daerah merupakan instrumen penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Menurutnya, penyusunan regulasi daerah tidak hanya harus memenuhi aspek formil, tetapi juga harus memiliki substansi yang jelas, tidak multitafsir, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah daerah.

Rahmat Feri Pontoh juga menegaskan bahwa forum FGD menjadi ruang strategis untuk menyatukan pandangan antara Kanwil Kemenkum Babel dan pemerintah daerah. Melalui diskusi tersebut, setiap temuan dalam hasil analisis dapat diklarifikasi secara langsung, sehingga rekomendasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi implementasi di lapangan.

“Analisis dan evaluasi perda ini bukan hanya untuk melihat kesesuaian norma, tetapi juga untuk memastikan bahwa peraturan daerah dapat dilaksanakan secara efektif, tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan, serta mampu mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, masukan dari pemerintah daerah sangat penting agar rekomendasi yang disusun menjadi lebih tepat, aplikatif, dan dapat ditindaklanjuti,” ujar Rahmat Feri Pontoh.

Sebagai hasil akhir FGD, disepakati arah rekomendasi tindak lanjut terhadap masing-masing peraturan daerah, baik berupa perubahan, penyempurnaan, maupun pembentukan regulasi baru sesuai dengan kebutuhan daerah. Rekomendasi tersebut akan menjadi bahan penyusunan laporan hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Tahun 2026.

Hasil rekomendasi juga diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda. Dengan demikian, produk hukum daerah yang disusun ke depan diharapkan semakin berkualitas, harmonis, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam penguatan kualitas regulasi daerah. Ia menegaskan bahwa analisis dan evaluasi perda merupakan salah satu upaya strategis untuk memastikan produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kami mendorong agar hasil analisis dan evaluasi ini dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah daerah. Regulasi daerah yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum, mendukung efektivitas pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” ujar Johan.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, Ismail, Analis Hukum Ahli Muda, Analis Hukum Ahli Pertama, Analis Kebijakan Ahli Pertama, Pranata Komputer Ahli Pertama, serta mahasiswa magang dari Pertiba.

Turut hadir dari pemerintah daerah, di antaranya Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Selatan, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Tengah, Bagian Hukum Setda Kota Pangkal Pinang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Belitung, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka, serta sejumlah perangkat daerah teknis terkait.

Sedangkan hadir dari perangkat daerah meliputi Dinas PMPTSP Kabupaten Bangka Selatan, Dinas PMPTSP Kota Pangkal Pinang, Dinas PUPR Kabupaten Bangka, Diskominfo Kabupaten Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka, Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkal Pinang, Dinas Sosial Kabupaten Bangka, Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Bappeda Kabupaten Bangka, Dinas PUTRP Kabupaten Bangka Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkal Pinang, Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Tengah, serta Sekretariat DPRD Kota Pangkal Pinang. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts