Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika.
Seorang pria berinisial HB diamankan setelah polisi menemukan 59 paket diduga shabu yang disembunyikan di dalam botol plastik di rumahnya.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Selain puluhan paket shabu dengan berat bruto sekitar 22 gram, polisi juga menyita uang tunai Rp1,1 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria beserta barang bukti,” ujar Doris.
Operasi dipimpin Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda H Dobi Febriansyah bersama personel Satresnarkoba. Sebelum melakukan penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan di lokasi.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah botol plastik merek Folamil Genio yang disimpan di dalam lemari pakaian di ruang tengah rumah.
Setelah diperiksa, botol tersebut berisi 59 paket diduga shabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang menurut keterangan awal diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Seluruh barang bukti bersama pria berinisial HB kemudian dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Doris mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” katanya.
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait. Polisi juga akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Atas dugaan perbuatannya, pria berinisial HB dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(**)











