‎Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir

Writer: - Minggu, 28 Juni 2026
‎Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Bandar Sabu 204 Gram di Ogan Ilir (Sumselupdate.com/ Ist)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil membekuk seorang bandar sabu-sabu di Dusun 3 Desa Krinjing Kecamatan Tanjung raja Kabupaten Ogan Ilir, dengan menjebak tersangka menggunakan metode undercover buy atau pura-pura beli.

‎Dari operasi undercover buy tersebut, bandar yang diamankan yakni Andre Prayoga (28) dia diamankan di rumahnya.

‎Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menyebut bermula dari personelnya melakukan komunikasi intensif dengan tersangka untuk memesan narkotika jenis sabu.

‎”Personil Unit I Subdit III  menghubungi tersangka Yoga untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 U atau 200 gram seharga 100 juta dan kemudian di sepakati bertemu di rumah nya di desa Krinjing,” ucap Yulian.

‎Anggota unit 1 Sub 3 yang melakukan undercover buy, pun menemui tersangka Yoga ke rumahnya setelah bertemu, anggota langsung memperlihatkan uang untuk membeli narkotika tersebut.

‎Setelah berhasil menyakinkan tersangka, petugas yang melakukan undercover buy itu diminta untuk keluar rumahnya menunggu paket narkotika yang akan dibeli.

‎”Kurang lebih 1 jam menunggu tersangka Yoga menghubungi anggota yang menyamar dan mengatakan barang sudah ada, kemudian anggota langsung bertemu Yoga di pinggiran jalan yang langsung menyerahkan 2 bungkus klip plastik putih, saat itu langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” sebut Yulian.

‎Dari operasi itu petugas mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik klip putih yang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat 204,19 gram.

‎Selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti yang didapat diamankan dan dibawa ke Kantor Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.

‎Terhadap tersangka dijerat denga persangkakaan pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 609 ayat (2) huruf a. UU No 1 tahun 2003 tentang KUHP Sebagaimana diubah dan di tambah menjadi UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts