Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada petani tambak udang di Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri OKI menghadirkan dua saksi dari BSI, yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing dan Irfan Oktavian yang saat ini menjabat Branch Manager (BM) BSI.
Perkara tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan. Berdasarkan hasil audit BPK RI, dugaan korupsi dalam penyaluran KUR itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp9,56 miliar.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing, saksi Irfan Oktavian menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, mulai dari proses analisis calon debitur hingga pencairan pembiayaan.
Menurut Irfan, marketing memiliki kewenangan melakukan penilaian awal terhadap kelayakan calon debitur sebelum diverifikasi oleh Branch Manager.
“Persyaratan harus lengkap terlebih dahulu. Marketing sebenarnya sudah bisa menerima atau menolak kelayakan data dan usaha. Setelah itu Branch Manager melakukan validasi, termasuk dokumen pribadi, surat nikah, kartu keluarga, izin usaha, dan dokumen pendukung lainnya,” ujar Irfan.
Ia menegaskan, pembiayaan KUR diperuntukkan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan usahanya, bukan untuk membangun usaha baru.
“Yang dianalisis itu karakter, kemampuan, dan jaminan. Pembiayaan ini untuk mengembangkan usaha, bukan membangun usaha baru,” katanya.
Dalam keterangannya, Irfan juga mengungkap peran avalis atau penjamin dalam skema pembiayaan tersebut. Menurutnya, sebelum menganalisis calon debitur, pihak bank terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap avalis.
“Dalam kasus ini yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah,” ujarnya.
Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, Irfan menegaskan bahwa penentuan avalis merupakan kewenangan penuh Branch Manager.
“Avalis yang menentukan itu Branch Manager sendiri, tidak ada pihak lain yang menentukan,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai dasar hukum penggunaan avalis maupun supplier dalam pembiayaan tersebut, Irfan mengaku tidak mengetahui adanya aturan khusus.
“Di BSI tidak ada yang mengatur secara khusus mengenai avalis, dan di SOP juga tidak ada aturan penggunaan supplier,” jawabnya.
Persidangan juga menyinggung mekanisme pencairan dana. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan praktik penyaluran pembiayaan yang dilakukan setelah barang diterima petani tambak, sedangkan pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru kemudian ditagihkan ke BSI.
Menanggapi hal itu, Irfan menyatakan mekanisme tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Prosedural itu salah dan tidak seharusnya seperti itu untuk SOP-nya,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam akad murabahah, pencairan pembiayaan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan barang sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan dan disediakan oleh avalis.
Fakta lain yang terungkap di persidangan ialah adanya gugatan yang pernah diajukan para petambak terkait pembiayaan tersebut.
Menurut Irfan, sebanyak 35 petambak sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Tulang Bawang. Gugatan pertama diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Beberapa bulan kemudian, para petambak kembali mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Namun, para penggugat akhirnya mencabut gugatan sehingga perkara dinyatakan selesai.
“Pernah ada dua kali gugatan. Yang pertama diputus NO, kemudian gugatan PMH, tetapi para penggugat mengundurkan diri sehingga case close,” ujarnya.
Irfan juga mengaku tidak pernah menerima hasil audit internal terkait perkara tersebut.
“Kalau audit sampai sekarang kami tidak menerima hasil audit karena tidak diperkenankan,” katanya.
Ia mengungkapkan total pembiayaan bermasalah mencapai lebih dari Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 miliar telah dibayarkan sehingga tersisa sekitar Rp9,5 miliar yang menjadi kerugian BSI.
“Sisa yang menjadi rugi BSI sekitar Rp9,5 miliar dan itu murni pokok pinjaman di luar margin,” tegasnya.
Selain itu, Irfan mengungkapkan pihak BSI juga pernah melaporkan PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) ke Polda atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi lainnya.
(**)











