Curi Besi Behel dan Kabel Tembaga di Rumah yang Sedang Dibangun, Pria Ini Diringkus Polisi

Writer: - Kamis, 25 Juni 2026
Zulkipli, pelaku pencurian saat di rilis Polsek SU II Palembang, Kamis (25/6/2026). (Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com — Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil menangkap pelaku spesialis pembobolan rumah, pada Kamis (25/6/2026) dini hari.

Pelaku diketahui bernama Zulkipli (22) warga Jalan Tangga Takat Laut, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang. Pelaku ditangkap saat berada dikediamannya tanpa perlawanan.

Read More

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmad Hidayat, menerangkan bahwa pelaku ditangkap atas laporan korban Suharni (43) yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pelaku ditangkap dikediamannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku ini residivis tercatat pernah di penjara atas tindak kejahatan yang berbeda,” ujarnya, saat press release di Mapolsek SU II Palembang, Kamis (25/6/2026) siang.

Menurut Kompol Dedi, pelaku beraksi melakukan aksi pencuriannya pada Selasa 16 Juni 2026 lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, di kediaman korban beralamat di Jalan KH Azhari, Lorong Alwi, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan SU II Palembang.

“Pelaku ini mencuri beberapa kilo besi behel dan 20 meter kabel tembaga. Korban baru mengetahui kejadian pencurian itu dari para pekerja yang sedang bekerja merenovasi rumahnya, bahwa adanya batang besi hilang,” jelasnya.

Baca juga : Motor Honda CRF Raib Digondol Maling di Parkiran Restoran Tempatnya Bekerja, Pria Ini Rugi Rp38 Juta

Selanjutnya korban melakukan pengecekan dan mendapati bahwa pelaku diduga masuk ke area gudang yang ada di belakang rumah dengan cara memanjat pagar lalu mencuri besi behel ukuran 8 mm dan 20 meter kabel tembaga dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp3,5 juta.

Namun setelah berhasil mencuri dan saat sedang membawa hasil curian, pelaku terlihat membawa karung keluar dari TKP oleh warga setempat, sehingga diduga kuat pelaku ini membawa barang yang hilang tersebut.

Baca juga : Hewan Hias Hingga Surat Tanah Raib Dibobol Maling, IRT di Palembang Ini Lapor Polisi

“Ketika kita melakukan penyelidikan, memang benar pelaku yang mencuri sehingga kita lakukan penangkapan. Barang bukti yang kita amankan berupa 171 batang besi behel berbentuk cincin, sedangkan barang lainnya sudah dijual pelaku dan digunakan untuk bermain judi online dan kebutuhan sehari-harinya,” tutup Kompol Dedi Rahmad Hidayat. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts