Kanwil Kemenkum Babel Hadiri Rapat Paripurna DPRD Babel, Dua Ranperda Disetujui Menjadi Perda

Writer: - Selasa, 23 Juni 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (22/06/2026).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta perwakilan lembaga dan kementerian di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Read More

Rapat Paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya. Agenda rapat meliputi pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka pelaksanaan pendelegasian kewenangan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan dengan sejumlah catatan dan rekomendasi yang pada prinsipnya mendukung pelaksanaan kewenangan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dalam pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara.

Baca juga : Kemenkum Sumsel Dorong UMKM Lahat Naik Kelas Lewat Perseroan Perorangan 2026

Selain itu, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah dalam memperkuat tata kelola barang milik daerah agar semakin tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung turut menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit. Untuk mendukung pembahasan secara lebih komprehensif, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membentuk Panitia Khusus yang akan melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah dimaksud sebelum ditetapkan lebih lanjut.

JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Babel, Ismail, menyampaikan bahwa kehadiran Kanwil Kemenkum Babel dalam rapat paripurna tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi daerah, khususnya melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah agar produk hukum yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ismail.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas Perda, Kanwil Kemenkum Sumsel Libatkan Akademisi dan Pemda dalam FGD Evaluasi Regulasi

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Rahmat Feri Pontoh, menyampaikan bahwa setiap rancangan peraturan daerah perlu disusun dengan memperhatikan aspek kewenangan, substansi, teknik penyusunan, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Rahmat, proses pembentukan peraturan daerah tidak hanya berfokus pada pemenuhan tahapan administratif, tetapi juga harus memastikan bahwa regulasi yang dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta arah pembangunan daerah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts