Palembang, Sumselupdate.com – Peristiwa memilukan dialami seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial HM (45) di Kota Palembang. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri berinisial AM.
Berdasarkan pengakuan korban kepada keluarga, perbuatan tersebut tidak hanya terjadi sekali. Korban mengaku telah mengalami tindakan rudapaksa sebanyak enam kali.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, Rohiman, memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dipasang di rumah korban. Dari rekaman tersebut, ia mendapati dugaan aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh terlapor.
Tidak terima atas peristiwa yang menimpa adiknya, Rohiman kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (19/6/2026).
Kepada petugas, warga Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati itu menjelaskan bahwa peristiwa terakhir yang diketahui terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah korban yang berada di kawasan Lorong Rawa Bening, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Rohiman mengaku awalnya menaruh curiga setelah mendapat informasi dari warga sekitar yang sering melihat terlapor masuk ke rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.
“Warga memberi tahu bahwa terlapor sering masuk ke rumah adik saya. Karena curiga, saya kemudian memasang CCTV di ruang tamu,” ujarnya.
Kecurigaan tersebut akhirnya terjawab setelah dirinya memeriksa rekaman CCTV.
“Saat kejadian kami tidak berada di rumah dan korban sendirian. Ketika melihat rekaman CCTV, ternyata terlihat dugaan perbuatan itu dilakukan oleh terlapor,” katanya.
Lebih lanjut, Rohiman mengungkapkan bahwa setelah dibujuk untuk bercerita, korban mengaku telah mengalami tindakan serupa sebanyak enam kali.
“Adik saya penyandang disabilitas. Namun jika diajak berbicara secara perlahan masih bisa berkomunikasi. Setelah kami tanyakan baik-baik, dia mengaku sudah enam kali mengalami perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap polisi segera menangkap terlapor dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui petugas Piket SPKT, Ipda Ammar, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disampaikan keluarga korban.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya singkat.
(**)











