Palembang, Sumselupdate.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, mengikuti forum dialog interaktif bertajuk ‘PASTI Ada SOLUSI’ bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, secara virtual, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai aspirasi, keluhan, dan aduan secara langsung kepada Menteri Hukum. Setiap persoalan yang disampaikan mendapatkan tanggapan serta solusi dari Kementerian Hukum.
Dari Ruang Rapat Kanwil Kemenkum Sumsel, Maju Amintas Siburian mengikuti jalannya dialog didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Gunawan. Sementara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Nur’ainun, turut mengikuti kegiatan secara virtual.
Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat dibahas secara terbuka. Salah satunya terkait dugaan pemalsuan akta otentik oleh oknum notaris yang dilaporkan masyarakat kepada Kementerian Hukum.
Selain itu, muncul pula aduan mengenai sengketa kekayaan intelektual, termasuk dugaan peniruan inovasi kendaraan gantung elektrik yang telah diciptakan oleh seorang inovator Indonesia.
Menanggapi persoalan tersebut, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Hukum telah menjalin kerja sama dengan lembaga riset dan perguruan tinggi guna memperkuat proses pemeriksaan paten serta perlindungan terhadap hasil inovasi anak bangsa.
Forum juga membahas kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengaku hasil karyanya dikuasai pihak di Malaysia. Bahkan, menurut laporan yang disampaikan, pencipta karya tersebut menghadapi ancaman pembatasan kunjungan ke negara tersebut.
Menteri Hukum memberikan arahan dan solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk para inovator dan pemegang hak kekayaan intelektual.
Usai mengikuti kegiatan, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyatakan dukungannya terhadap program “PASTI Ada SOLUSI” yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam memperkuat transparansi dan pelayanan hukum yang responsif.
“Program ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam mendengarkan dan menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Dialog langsung seperti ini mampu memangkas sekat birokrasi sehingga kebutuhan riil masyarakat dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara cepat,” ujar Maju.
Menurutnya, berbagai isu yang dibahas, mulai dari pengawasan notaris hingga perlindungan kekayaan intelektual, menunjukkan pentingnya pelayanan hukum yang adaptif dan solutif.
“Kami di Kanwil Kemenkum Sumsel siap mengawal dan mengimplementasikan setiap arahan Menteri Hukum agar pelayanan hukum di Sumatera Selatan semakin responsif serta mampu menghadirkan solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
(**)











