Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Tim Hukum Sebut Ada Intervensi Politik

Writer: - Jumat, 19 Juni 2026
Dokter Tifa dan Roy Suryo [Hiskia/Suarajogja]

Jakarta, Sumselupdate.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) mengonfirmasi penangkapan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Keduanya diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Read More

Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari keluarga Roy Suryo.

Tak lama berselang, tim hukum juga mendapatkan kabar bahwa dr Tifa turut diamankan oleh penyidik.

“Kami menerima informasi bahwa Roy Suryo ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB. Pada waktu yang hampir bersamaan, kami juga memperoleh informasi bahwa dr Tifa turut ditangkap,” ujar Ahmad Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Menurutnya, langkah penangkapan tersebut disayangkan karena kedua kliennya selama ini dinilai kooperatif dalam menjalani proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban wajib lapor.

“Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami. Selama ini mereka kooperatif memenuhi panggilan penyidik dan selalu melaksanakan wajib lapor,” katanya.

Tim hukum juga mempertanyakan alasan penggunaan upaya paksa apabila tujuan penyidik hanya untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Menurut Ahmad, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan akan memasuki tahap pelimpahan, penyidik seharusnya dapat menggunakan mekanisme pemanggilan tanpa harus melakukan penangkapan.

“Jika memang dalam rangka tahap dua atau karena berkas sudah lengkap, tindakan tersebut dapat dilakukan melalui surat panggilan, bukan melalui upaya paksa berupa penangkapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, TA-AKAA menilai penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan menduga adanya kepentingan politik dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Penangkapan ini justru mengonfirmasi adanya kekuatan politik yang mengintervensi hukum, sehingga cara-cara yang lebih beradab melalui pemanggilan ditinggalkan dan digantikan dengan tindakan represif serta intimidatif,” kata Ahmad.

Menyikapi perkembangan tersebut, tim hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum berupa permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan.

Selain itu, mereka juga mengajak tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis untuk memberikan dukungan dengan hadir di Polda Metro Jaya.

“Kami mengajak pihak-pihak yang peduli untuk hadir dan memberikan dukungan, termasuk mengisi surat jaminan penangguhan penahanan apabila nantinya dibutuhkan,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun status hukum terbaru keduanya dalam perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts