Satresnarkoba Polres Pagaralam Bongkar Sarang Shabu di Tumbak Ulas, Satu Orang Ditangkap

Writer: - Kamis, 18 Juni 2026
Tersangka M dan barang bukti shabu seberat 2,28 gram, telepon genggam, plastik klip, dan uang tunai diamankan dalam penggerebekan di Gang Astra. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagaralam mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Gang Astra, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial M (48) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar shabu.

Read More

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kasat Resnarkoba Iptu Doris Pidriandi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud. Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan seorang pria berada di dalam rumah dan langsung mengamankannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket shabu yang disimpan dalam dua wadah berbeda. Dua paket ditemukan di dalam alat kosmetik merek Dazzle Me berwarna ungu, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di dalam kotak permen berwarna biru muda.

Selain narkotika jenis shabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Samsung, tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas shabu, serta uang tunai sebesar Rp130 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.

Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tidur rumah tersangka, tepatnya di sofa dan di atas meja. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, total berat bruto shabu yang diamankan mencapai 2,28 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kami bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis shabu,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina. Temuan tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Menurut Iptu Doris, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Polres Pagaralam berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya karena narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Pagaralam guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, tes urine, gelar perkara, serta mengirim sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan KUHP terbaru.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts