Pemkot Palembang Segel Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Disebut Tak Kantongi Izin

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
Satpol PP Kota Palembang menyegel operasional pengelolaan parkir PT Kuala Permai di Kompleks Rajawali Village setelah ditemukan dugaan tidak memiliki izin operasional. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pengelolaan parkir yang dijalankan PT Kuala Permai di Kompleks Rajawali Village, Rabu (17/6/2026).

Tindakan tersebut dilakukan setelah Pemkot Palembang menerima surat somasi dari para pemilik ruko di kawasan Rajawali Village yang mempersoalkan legalitas pengelolaan parkir di lokasi tersebut.

Read More

Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP bersama sejumlah instansi terkait menutup akses pos masuk parkir dengan menggunakan rantai sebagai tanda penghentian sementara operasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, mengatakan langkah penyegelan dilakukan berdasarkan hasil peninjauan administrasi yang dilakukan Pemkot Palembang bersama DPRD Kota Palembang.

“Hasil rekomendasi tim menyatakan bahwa perlu dilakukan penutupan sementara dan penyegelan terhadap kegiatan pengelolaan parkir yang dilakukan PT Kuala Permai,” ujar Budi.

Satpol PP Kota Palembang menyegel operasional pengelolaan parkir PT Kuala Permai di Kompleks Rajawali Village setelah ditemukan dugaan tidak memiliki izin operasional. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Menurut dia, hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa PT Kuala Permai belum memiliki izin operasional pengelolaan parkir dari instansi berwenang.

Informasi tersebut diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palembang.

“Penutupan sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Selama izin operasional belum dipenuhi, penyegelan tetap diberlakukan,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum penghuni Rajawali Village, Titis Rachamwati SH MH, menyampaikan apresiasi atas langkah tegas yang diambil Pemkot Palembang dalam menindaklanjuti keluhan para penghuni.

“Kami mengapresiasi Wali Kota Palembang beserta organisasi perangkat daerah terkait yang telah melakukan penutupan terhadap pengelolaan parkir PT Kuala Permai,” kata Titis.

Meski demikian, pihak penghuni berharap Pemkot Palembang dapat mengambil langkah lebih lanjut dengan mencabut izin pengelolaan parkir PT Kuala Permai di kawasan tersebut.

Menurut Titis, sebagian besar unit ruko dan properti yang berada di Kompleks Rajawali Village saat ini sudah dimiliki oleh para penghuni dan bukan lagi aset PT Kuala Permai.

“Kalaupun PT Kuala Permai masih melakukan pengelolaan, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagian besar ruko bahkan sudah atas nama pemilik masing-masing, sehingga tidak ada alasan untuk tetap mengelola parkir tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Titis juga mengungkapkan informasi yang diterimanya terkait kondisi aset perusahaan tersebut.

“Bahkan kami mendapat informasi bahwa aset PT Kuala Permai sudah menjadi milik Bank Sumsel Babel dan direncanakan akan dilelang,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Kuala Permai terkait penyegelan yang dilakukan Pemkot Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts