Medan, Sumselupdate.com – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, meresmikan 6.110 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (10/6/2026).
Peresmian tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Dalam sambutannya, Supratman menegaskan bahwa Posbankum merupakan instrumen penting untuk memastikan layanan hukum dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah terpencil.
“Posbankum adalah langkah strategis untuk memanusiakan warga negara dengan memberikan akses keadilan melalui layanan penyelesaian sengketa nonlitigasi,” ujarnya.
Menurut Supratman, penguatan Posbankum di Sumatera Utara memiliki landasan sosial yang kuat karena sejalan dengan nilai kebersamaan, gotong royong, dan tanggung jawab sosial yang tercermin dalam falsafah Dalihan Na Tolu.
Ia juga mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten dan kota dalam mendukung pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.
Secara khusus, Menteri Hukum memberikan apresiasi kepada Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution atas inisiasi program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) yang dinilai sebagai inovasi dalam memperkuat perlindungan hukum dan akses keadilan masyarakat.
Menurutnya, Posbankum dan program PRESTICE memiliki semangat yang sama, yakni mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan berkeadilan.
“Sinergi Posbankum dan PRESTICE merupakan langkah nyata untuk menghadirkan akses keadilan yang lebih dekat, cepat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Supratman menjelaskan, pembentukan Posbankum merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Untuk mendukung kualitas layanan, Kementerian Hukum terus memperkuat kapasitas Juru Damai dan Paralegal melalui berbagai program pelatihan berbasis digital agar layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Saat ini tercatat sebanyak 83.980 Posbankum Desa dan Kelurahan telah terbentuk di seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh konsultasi hukum, pendampingan, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum secara cepat, mudah, dan terjangkau.
Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam layanan Posbankum untuk melaporkan setiap layanan yang diberikan melalui sistem pelaporan yang telah disediakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
“Setiap layanan yang diberikan harus menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan masyarakat memperoleh akses keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan Posbankum akan mempermudah masyarakat mendapatkan layanan hukum sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan Posbankum, masyarakat tidak perlu menempuh perjalanan yang jauh untuk mendapatkan layanan hukum. Kami berharap berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai melalui Posbankum,” ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Silalahi, melaporkan bahwa 6.110 Posbankum yang telah terbentuk merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pemerintah kabupaten/kota, serta berbagai pemangku kepentingan.
Ia menyebutkan hingga saat ini sebanyak 2.027 paralegal telah mengikuti pelatihan guna memperkuat layanan hukum dan pendampingan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Menteri Hukum dalam memperluas Posbankum sebagai instrumen pemerataan akses keadilan.
Menurutnya, penguatan Posbankum juga perlu terus didorong di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui sinergi pemerintah daerah, aparatur desa, paralegal, dan seluruh pemangku kepentingan.
(**)











