Palembang, Sumselupdate.com – Pengelolaan parkir di komplek pertokoan Rajawali Village yang disebut tak memiliki izin resmi hingga dugaan tarif diluar standar memicu polemik dari pemilik ruko dan para karyawan berjumlah ratusan orang, Jumat (12/06/2026).
Puncaknya para pemilik ruko melalui penasihat hukum dari Kantor Hukum Titis Rachmawati dan patner melayangkan somasi terhadap Walikota Palembang sebagai pemangku kebijakan.
”Kami sudah menganalisa kalau pengelolaan parkir di rajawali village oleh PT Kuala Permai sangat melawan hukum karena perizinannya kami nilai cacat yuridis,” ucap Titis Rachmawati SH MH.
Analisa tersebut sebab dalam perizinan yang dikantongi PT Kuala Permai tidak melibatkan penghuni dalam hal ini para pemilik ruko.
Tanpa melibatkan para penghuni itu kemudian PT Kuala Permai membuat tarif diluar aturan dari pemerintah daerah.
”Saya mendapat informasi masuk pertama dikenakan 5000, kemudian ada kelipatan perjam tanpa batas menurut kami itu melanggar hukum,” tegasnya.
Dengan adanya tarif diluar ketentuan itu begitu dirasakan para penghuni yang berusaha didalam komplek pertokoan.
“Bukan hanya pengunjung bahkan karyawan juga dikenakan tarif yang sama,” ucapnya.
Baca juga : Kejar PAD Rp335 Miliar, Pemkot Palembang Perpanjang Validasi 886 Ribu Kendaraan Bermotor
Oleh karena itu, Kantor Hukumnya melayangkan somasi ke Walikota Palembang untuk memeriksa dan bahkan mencabut izin dari PT Kuala Permai.
Baca juga : Pemkot Palembang Jual 500 Paket Beras Murah dan Minyak Goreng
”Kalau dalam 7 hari kedepan walikota Palembang tidak melakukan tindakan tegas maka kami akan menempuh upaya hukum baik pidana maupun perdata,” ucapnya. (**)











