AMSI Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Redaksi Floresa.co, Tegaskan Hak Jawab dan Hak Koreksi Harus Dihormati

Writer: - Jumat, 12 Juni 2026
Logo AMSI. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengecam keras dugaan aksi teror terhadap media anggota AMSI, Floresa.co, berupa pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi media tersebut di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa tindakan intimidatif terhadap media dan jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Read More

“AMSI mengecam segala bentuk teror, intimidasi, maupun ancaman terhadap media dan jurnalis. Tindakan seperti ini merupakan upaya menekan kebebasan pers dan menciptakan ketakutan agar media tidak menjalankan fungsi jurnalistiknya secara kritis dan independen,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).

Menurutnya, pengiriman kepala ayam busuk dan telur pecah ke kantor redaksi Floresa.co tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Simbol-simbol tersebut dinilai mengandung pesan intimidatif yang berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada jurnalis dan pekerja media.

“Teror semacam ini adalah bentuk ancaman dan pembungkaman terhadap pers. Tujuannya jelas, yakni menekan secara psikologis agar media dan jurnalis mengurangi sikap kritisnya terhadap isu-isu yang menyangkut kepentingan publik,” katanya.

Dalam pernyataannya, AMSI juga menegaskan pentingnya menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebagai perusahaan pers yang sah dan anggota AMSI, Floresa.co menjalankan aktivitas jurnalistik berdasarkan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta berbagai regulasi yang ditetapkan Dewan Pers.

Karena itu, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menempuh mekanisme yang tersedia, seperti hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan melalui Dewan Pers.

AMSI menilai penggunaan cara-cara intimidatif dan teror justru bertentangan dengan prinsip negara hukum serta demokrasi yang menjamin kebebasan pers.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau mekanisme Dewan Pers. Bukan dengan melakukan intimidasi ataupun teror,” tegas Wahyu.

AMSI juga menyoroti rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum dugaan teror tersebut. Pada 13 Mei 2026, salah seorang editor Floresa.co dikabarkan dihubungi seseorang yang mengaku sebagai anggota siber Polri dan meminta agar video terkait film Pesta Babi yang diunggah melalui media sosial Floresa diturunkan.

Menurut AMSI, keterkaitan antara permintaan penurunan konten dan dugaan teror yang terjadi setelahnya perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

“Fakta bahwa sebelumnya ada permintaan penurunan konten, lalu disusul dengan dugaan teror ke kantor redaksi Floresa.co, tentu perlu menjadi perhatian serius. Aparat penegak hukum perlu mengusut tuntas peristiwa ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan memberikan rasa aman bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujar Wahyu.

AMSI mendesak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh guna mengungkap pelaku maupun motif di balik dugaan teror tersebut.

Lebih lanjut, AMSI mengingatkan bahwa kebebasan pers bukanlah hak istimewa milik media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, independen, dan dapat dipercaya.

“Kebebasan pers bukanlah hak istimewa media, melainkan hak publik untuk memperoleh informasi. Karena itu, setiap upaya intimidasi terhadap media pada hakikatnya adalah ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan independen,” tegasnya.

AMSI menyatakan solidaritas kepada seluruh jajaran redaksi Floresa.co dan berharap para jurnalis tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berani, serta berpegang teguh pada etika dan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts