Jakarta, Sumselupdate.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua wakil kepala lembaga tersebut.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Muhammad Jefri, membenarkan adanya kegiatan penyidikan tersebut. Namun, hingga saat ini Kejagung belum mengungkap perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jefri kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang beredar, tim penyidik telah berada di lokasi sejak dini hari. Sejumlah area kantor disterilkan selama proses penggeledahan berlangsung.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan maupun pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Penggeledahan itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo melakukan pergantian pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari jabatan Kepala BGN bersama dua wakil kepala, yakni Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, setelah melalui proses evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Sementara posisi wakil kepala diisi oleh pejabat yang telah ditetapkan pemerintah.
Di tengah perkembangan tersebut, publik juga menyoroti laporan harta kekayaan Dadan Hindayana. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang pernah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadan tercatat memiliki total kekayaan sekitar Rp9,02 miliar.
Aset tersebut didominasi kepemilikan tanah dan bangunan senilai sekitar Rp5,9 miliar. Selain itu, ia juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor senilai Rp1,4 miliar, kas dan setara kas Rp1,4 miliar, serta harta bergerak lainnya senilai Rp322,4 juta.
Sementara itu, Dadan menyatakan menerima keputusan Presiden terkait pencopotannya. Menurutnya, pergantian pimpinan lembaga merupakan hak prerogatif Presiden untuk menentukan figur yang dinilai paling tepat menjalankan program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejagung belum mengumumkan status hukum Dadan Hindayana maupun pihak lain terkait penggeledahan di Kantor BGN.
(**)











