Buron 7 Bulan, Spesialis Curanmor Antarwilayah di Palembang Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Writer: - Rabu, 3 Juni 2026
Tersangka curanmor yang masuk DPO sejak November 2025 digelandang petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim Opsnal Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku berinisial A (40) ditangkap di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.

Read More

Ia diketahui menjadi buronan sejak November 2025 atas sejumlah aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Palembang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, mengatakan salah satu aksi yang dilakukan tersangka dilaporkan oleh korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah,” ujar Johannes, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan metode “step”, yakni mendorong sepeda motor hasil curian menggunakan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.

Namun saat menjalankan aksinya, keberadaan pelaku diketahui masyarakat sehingga dilakukan pengejaran bersama aparat kepolisian.

Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian, sedangkan A melarikan diri dan masuk dalam daftar buronan kepolisian.

“Berbekal informasi masyarakat serta hasil penyelidikan yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban warna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa STNK.

Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts