Prabumulih, Sumselupdate.com — Rencana dua pria di Kota Prabumulih untuk mengonsumsi shabu secara bersama-sama di kawasan kebun berakhir gagal.
Keduanya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih setelah kedapatan membawa dua paket shabu yang dibeli secara patungan saat dalam perjalanan menuju lokasi yang diduga akan digunakan untuk pesta narkoba tersebut.
Kedua pria tersebut tersebut ialah J (54) dan temannya SS (27). Keduanya diciduk Satresnarkoba Polres Prabumulih saat mengendarai sepeda motor dengan tujuan hendak ke sebuah ladang perkebunan di Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang yang akan melakukan pesta narkotika di kawasan kebun yang relatif jauh dari permukiman warga.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, yang menindaklanjuti pengaduan bergerak cepat bersama anak buahnya menuju lokasi dan melakukan penyelidikan secara tertutup.
“Petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang berada di lokasi sebagaimana diinformasikan masyarakat,” ucap Arafah.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam yang berisi dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram.
Selain itu ditemukan pula seperangkat alat hisap shabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui merupakan milik tersangka J.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut,” sebut Arafah.
Namun sebelum sempat dikonsumsi, petugas berhasil melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti.
Selain barang haram, petugas juga mendapati kedua bapak-bapak tersebut membawa senjata tajam.
“Terkait temuan senjata tajam berupa pisau, penanganannya dikoordinasikan lebih lanjut dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih,” ucapnya.
Penyidik menerapkan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.
Seperti dalam video penangkapan, tersangka J dengan lantang saat ditanyai perihal barang bukti itu mengaku hendak dipakai berdua.
“Baru mau pakai pak, belinya patungan aku dua puluh ribu, dia tiga puluh ribu,” ucapnya.
(**)











