Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis shabu seberat 615 gram yang diduga akan dikirim dari Medan menuju Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MN (31), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Tersangka ditangkap saat berada di dalam bus antarkota yang ditumpanginya dari Medan menuju Jakarta.
Penangkapan dilakukan ketika kendaraan melintas di Jalan Lintas Palembang–Jambi, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman narkotika melalui jalur darat.
“Berdasarkan informasi yang diterima, petugas kemudian melakukan pemetaan dan penyelidikan hingga mengarah pada sebuah bus umum berwarna putih yang melintas di wilayah Banyuasin,” ujar Yulian, Sabtu (30/5/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka MN. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam tas sandang milik tersangka.
“Petugas mendapati seorang pria berinisial MN membawa satu paket narkotika jenis shabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam tas sandang yang dibawanya,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto sekitar 614,5 gram atau hampir mencapai 615 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Yulian, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Namun hingga kini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka, termasuk asal barang haram tersebut dan pihak yang akan menerima di lokasi tujuan.
“Dari pemeriksaan sementara, narkotika tersebut hendak dibawa ke Jakarta. Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(**)











