Kemenkum Babel Dukung Indikasi Geografis Kopiah Resam Bangka Barat, Dorong Perlindungan Produk Khas Daerah

Writer: - Jumat, 29 Mei 2026
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat memimpin koordinasi pengusulan IG Kopiah Resam Bangka Barat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung menerima kunjungan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Bangka Barat dalam rangka koordinasi pengusulan Indikasi Geografis (IG) Kopiah Resam Bangka Barat, Senin (25/5/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap salah satu kerajinan khas daerah yang memiliki nilai budaya sekaligus potensi ekonomi bagi masyarakat Bangka Barat.

Read More

Dalam koordinasi itu, sejumlah tantangan pengembangan Kopiah Resam turut dibahas. Mulai dari pemasaran yang masih terbatas, regenerasi pengrajin yang menjadi tantangan serius, efisiensi produksi yang belum optimal, hingga harga produk yang relatif tinggi dibandingkan kerajinan sejenis.

Selain itu, pelestarian Kopiah Resam juga menjadi perhatian bersama. Salah satu langkah strategis yang dibahas yakni pengenalan kerajinan khas tersebut sejak pendidikan usia dini guna menjaga keberlanjutan keterampilan sekaligus menumbuhkan kecintaan generasi muda terhadap warisan budaya daerah.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dalam mendorong pengusulan perlindungan Indikasi Geografis bagi Kopiah Resam.

Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung saat memimpin koordinasi pengusulan IG Kopiah Resam Bangka Barat. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Menurutnya, perlindungan hukum melalui Indikasi Geografis tidak hanya penting untuk menjaga keaslian dan reputasi produk, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk khas daerah.

“Kopiah Resam Bangka Barat merupakan bagian dari identitas budaya yang memiliki kekhasan dan nilai historis. Pengusulan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi pengrajin dan masyarakat,” ujar Johan.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan teknis dalam proses pengusulan Indikasi Geografis, khususnya penyusunan Dokumen Deskripsi IG sebagai salah satu syarat utama pendaftaran.

“Kami siap memberikan arahan dan pendampingan teknis dalam penyusunan dokumen pengusulan Indikasi Geografis. Untuk produk kerajinan seperti Kopiah Resam, proses pengusulannya relatif lebih mudah dan cepat karena tidak memerlukan pengujian laboratorium,” jelas Kaswo.

Kanwil Kemenkum Babel berharap koordinasi tersebut dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam melindungi sekaligus mengembangkan produk unggulan khas daerah.

Dengan perlindungan Indikasi Geografis, Kopiah Resam Bangka Barat diharapkan tidak hanya tetap lestari sebagai warisan budaya, tetapi juga mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pengrajin lokal.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts