Palembang, Sumselupdate.com – Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah di Masjid Ar Rahmah, kawasan Tanjung Barangan RT 04 RW 03, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, berlangsung khusyuk dan penuh kekhidmatan, Rabu (27/5/2026).
Ratusan jamaah memadati area masjid sejak pagi hari untuk melaksanakan Shalat Idul Adha berjamaah. Suasana religius semakin terasa dengan lantunan takbir, tahmid, dan tahlil yang menggema di sekitar masjid.
Dalam tausiyahnya, imam dan khatib Masjid Ar Rahmah, H Khotibul Umam Lc MPd, mengingatkan masyarakat agar memahami dengan benar tata cara ibadah Idul Adha, mulai dari pelaksanaan Shalat Id, takbir, hingga penyembelihan hewan kurban.
Ia menjelaskan, umat Islam dianjurkan memperbanyak takbir sejak Hari Arafah hingga hari-hari tasyrik. Takbir tersebut terdiri dari takbir mutlak yang dapat dikumandangkan kapan saja serta takbir muqayyad yang dilaksanakan setiap selesai shalat fardhu.
“Takbir dimulai sejak Hari Arafah sampai hari ketiga tasyrik. Ada takbir mutlak dan takbir muqayyad yang dibaca setelah shalat wajib,” ujarnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa hukum berkurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Namun, hukum tersebut menjadi wajib apabila seseorang telah bernazar untuk berkurban.
Dalam kajian tersebut, jamaah juga diberikan pemahaman mengenai syarat hewan kurban sesuai syariat Islam. Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, tidak pincang, tidak buta, serta tidak kurus kering.
“Hewan yang sakit, pincang, buta, atau terlalu kurus tidak sah dijadikan hewan kurban. Begitu juga telinga atau ekornya tidak boleh terpotong,” jelasnya.
Ia menerangkan, usia minimal hewan kurban juga harus diperhatikan, yakni unta berusia minimal lima tahun, sapi atau kerbau minimal dua tahun, serta kambing minimal satu tahun.
Khotibul Umam juga mengingatkan panitia kurban agar tidak memberikan bagian hewan kurban sebagai upah penyembelihan kepada jagal atau panitia.
“Upah penyembelih tidak boleh diambil dari bagian hewan kurban, misalnya kepala sapi dijadikan bayaran. Itu tidak diperbolehkan dalam syariat,” katanya.
Selain itu, orang yang berkurban juga tidak diperkenankan menjual bagian hewan kurban, termasuk kulit maupun dagingnya.
Dalam pelaksanaan penyembelihan, ia menyebut terdapat sejumlah sunnah yang dianjurkan, seperti menghadapkan hewan ke arah kiblat, membaca doa, serta memastikan saluran pernapasan dan saluran makanan terputus saat penyembelihan.
Sementara itu, Ketua Masjid Ar Rahmah, Sukaria Darmawan SE MSi, mengatakan pihak masjid tahun ini menerima hewan kurban sebanyak 11 ekor yang terdiri dari tiga ekor sapi dan delapan ekor kambing.
“Insya Allah penyembelihan hewan kurban dilaksanakan setelah Shalat Idul Adha. Semoga seluruh pekurban mendapatkan pahala, keberkahan, dan menjadi kendaraan menuju surga Allah SWT,” ujarnya.
(**)











