Palembang, Sumselupdate.com – Setelah sempat buron selama delapan bulan, pelaku penusukan yang menewaskan seorang pria bernama Yoga, akhirnya berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku berinisial KEP (40), warga Lubuk Linggau Utara II, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap saat berada di kediamannya di kawasan Pakjo Palembang.
Kapolsek SU I Palembang, Kompol Heri, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sejak peristiwa berdarah tersebut terjadi.
“Kami telah mengamankan pelaku berinisial KEP pada Minggu malam (17/5/2026),” ujarnya, saat diwawancarai wartawan, pada Jumat (22/5/2026) siang.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri, menurut Kompol Heri, terjadi di Jalan SH Wardoyo, Gang Duren, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu. Dimana kejadian bermula dari persoalan anak korban yang masih kecil pulang ke rumah dalam keadaan menangis setelah dilarang bermain di rumah istri pelaku.
“Korban yang tidak terima kemudian mendatangi rumah pelaku seorang diri untuk meminta penjelasan. Namun situasi berubah menjadi cekcok yang berujung maut,” jelas Kapolsek.
Tak lama setelah mendatangi rumah pelaku, korban ditemukan terkapar bersimbah darah sekitar 100 meter dari rumahnya dengan sejumlah luka tusuk di tubuh, mulai dari tangan hingga kaki.
Istri korban, Devi Yani (39), yang mendapat kabar kejadian langsung berlari menuju lokasi dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Bari Palembang menggunakan sepeda motor. Namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Unit Reskrim Polsek SU I bergerak cepat dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi petugas,” terangnya Heri.
Baca juga : Sidang Pembunuhan Joko Samara, Jaksa Tuntut Terdakwa Romli 15 Tahun
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta sebilah pisau sepanjang 30 sentimeter bergagang plastik warna putih yang diduga digunakan pelaku dalam aksi penusukan tersebut.
“Pelaku telah berada di Mapolsek SU I Palembang, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun,” tutupnya tegas. (**)











