Muarabeliti, Sumselupdate.com – Pengedar narkoba dan pemilik senpi ilegal berhasil diringkus jajaran Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Sabtu (15/10), sekitar pukul 02.15.
Tersangka Christian (30), warga Dusun 2, Desa Triwikaton ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Saat disergap aparat, dari tangan tersangka ditemukan dua bungkus klip kosong. Tapi saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, aparat menemukan satu pucuk senpi kecepek laras pendek isi satu silinder, dua butir peluru cal 38, satu butir peluru V2, satu butir peluru SKS, enam butir peluru cal 32, tiga butir peluru CIS, dan satu buah kunci leter T.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata melalui Kasat Narkoba AKP Forliamzons menerangkan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja di tempat tersangka ada penyalahgunaan narkoba dan senpi ilegal.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan,
“Tersangka dan barang bukti senpi diserahkan ke Sat Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ain)











